Home / Hukrim

Sabtu, 17 Desember 2022 - 19:06 WIB

Resmi Ditetapkan Tersangka, Pemuda yang Aniaya Tetangga di Samarinda Terancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi penganiayaan / HO

Ilustrasi penganiayaan / HO

Kaltimminutes,co, Samarinda – Pemuda bernama Arman Maulana (20) yang tega menganiaya tetangganya bernama Suharti (57) menggunakan kayu balok pada Kamis (15/12/2022) kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto bahwa penetapan tersangka kepada Arman berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan dua alat bukti yang sudah diperoleh pihak kepolisian.

“Sudah kita tetapkan tersangka dan kita kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Noor Dhianto, Sabtu (17/12/2022).

Lanjut diungkapkannya, tersangka penganiayaan itu berhasil diamankan petugas tak lebih dari 24 jam pasca kejadian.

Bahkan setelah menganiaya korban karena motif sakit hati, tersangka diamankan petugas saat berada dikediamannya yang tepat berada di samping rumah korban.

“Tersangka ini anak dari tetangga korban. Kita amankan dikediamannya pada malam itu juga sekitar pukul 21.30 Wita,” tambahnya.

Meski mengaku menyesal, namun perbuatan Arman harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Setelah resmi berstatus tersangka kini Arman pun resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan polisi.

Baca Juga :  Ditetapkan sebagai Tersangka, Bupati Bogor Ade Yasin Sebut Menanggung Ulah Anak Buah

Sementara itu, diberitakan sebelumnya gegara sakit hati, seorang pemuda di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) nekat menganiaya tetangganya menggunakan kayu balok hingga mengalami luka di bagian wajah dan tangannya, pada Kamis (15/12/2022) kemarin.

Informasi dihimpun kejadian yang membuat geger warga sekitar itu terjadi tepat di Jalan Merdeka III, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga bernama Suharti (57).

Korban dianiaya pelaku tepat setelah melaksanakan salat maghrib pada waktu kejadian. Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri namun aksinya berhasil diungkap pihak kepolisian dalam kurun waktu tak sampai 24 jam.

“Kita pertama dapat laporan terjadi pemukulan seorang ibu dipukuli oleh seseorang yang wajahnya ditutupi pakai sarung, sehingga korban luka di kepala, bibir dan tangannya,” ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dihanto, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga :  Ayah Tiri Aniaya Anak 5 Tahun hingga Sumbing dan Patah Tulang, Ini Motif Palaku

Setelah dianiaya pelaku, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada aparat setempat. Laporan itu dengan cepat langsung diproses pihak kepolisian dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk korban.

“Kemudian kami lidik saksi dan olah TKP hasilnya dapat kami ungkap perkara ini pelaku adalah tetangga korban,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku kenal dengan korban karena tetangga sebelah rumahnya.

“Jadi motifnya itu karena sakit hati. Sakit hati karena berkaitan permasalahan pribadi dan diduga korban mengungkapkan masalah pelaku kepada orang tuanya,” tambahnya.

Lantaran tak terima dengan perkataan korban, sehingga pelaku menaruh dendam dan berhasil melampiaskannya pada Kamis kemarin dengan memukul menggunakan kayu balok.

“Sekarang yang bersangkutan sudah kami amankan untuk menjalani proses lebih lanjut terkait aksi penganiayaan yang sudah dilakukannya terhadap korban,” pungkasnya.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Terlibat Cekcok Usai Terpengaruh Miras, Warga Marangkayu Tikam Mantan Anak Buah

Hukrim

Perkara Kasus Aborsi yang Dilakukan Mahasiswi, Polisi Pastikan Kesehatan Pelaku Tak Ada Masalah

Hukrim

Dipukul dengan Kayu Balok, Wanita di Samarinda Teriak Maling

Hukrim

Dalami Luka di Tubuh Brigadir J, Komnas HAM Sebut Telah Memiliki Catatan Signifikan

Hukrim

Soal Kasus Covid-19 Varian Kraken di Balikpapan, Dinkes Lakukan Tracing dan Hasilnya Negatif

Hukrim

Pemeriksaan Putri Candrawathi Akan Dilanjutkan Rabu Depan, Polri Belum Lakukan Penahanan

Hukrim

Kasus Pembunuhan Pemulung di TPA Bukit Pinang Samarinda, Pelaku Jalani 15 Adegan Rekonstruksi

Hukrim

Akhir Pelarian Buron Kasus Penikaman di Berau, Berhasil Diamankan Kepolisian Saat Berada di Balikpapan