Kaltimminutes.co –Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara resmi menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 H / 2025 M melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 400/062/HK-KS/II/2025.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diimbau untuk segera menunaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda, Aji Mulyadi, menekankan pentingnya pembayaran zakat fitrah tepat waktu.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunda hingga malam takbiran guna memperlancar proses distribusi kepada mustahik.
“Kami harap masyarakat bisa membayarkan zakatnya lebih awal ke tempat-tempat yang sudah ditentukan agar panitia pengumpul bisa segera menyalurkan kepada penerima. Jangan menunggu hingga jelang malam Lebaran karena kasihan panitianya yang harus mendistribusikan dalam waktu singkat,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Dalam SK yang diterbitkan, kadar zakat fitrah dalam bentuk beras tetap sebesar 2,75 kg per jiwa.
Namun, jika dibayarkan dalam bentuk uang, terdapat tiga kategori nilai yaitu Rp65.000, Rp58.000, dan Rp54.000 per jiwa. Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar 0,7 kg beras per jiwa per hari atau dalam bentuk uang sebesar Rp40.000 dan Rp25.000 per hari, bergantung pada standar yang digunakan.
Yang menarik, terdapat sedikit perubahan dalam kategori pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dibandingkan tahun sebelumnya.
“Saat rapat penetapan kadar zakat, ada sedikit penurunan nilai di kategori satu dibanding tahun lalu. Tapi secara umum, standar zakat ini tetap mengacu pada kondisi ekonomi masyarakat,” jelas Aji Mulyadi.
Penetapan kadar zakat fitrah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya serta memastikan distribusi zakat kepada mustahik dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.