Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Respon Cak Imin Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kami Menolak Total

56
×

Respon Cak Imin Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kami Menolak Total

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin)

Kaltimminutes.co — Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bicara soal usulan pasal di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Cak Imin menyuarakan penolakan pasal di RUU DKJ yang mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden.

Example 300x600

“Jadi memang ada draf, draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami menolak total,” kata Cak Imin di sela-sela kampanyenya di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12), dikutip dari detikcom.

PKB jadi salah satu partai yang menyetujui draf tersebut. Setelah disetujui DPR akan membahas RUU DKJ bersama pemerintah.

Cawapres nomor urut 1 itu menilai mayoritas fraksi di DPR akan menolak usulan dalam pasal tersebut.

Menurut Cak Imin, kondisi tersebut terlalu dipaksakan dan perlu disiapkan lebih baik lagi.

Ia juga beranggapan penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden merupakan kondisi yang membahayakan bagi demokrasi.

“Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi,” kata dia.

Pada Selasa (5/12), DPR mengesahkan RUU DKJ sebagai RUU inisiatif DPR. Delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU tersebut.

Mereka yang menyetujui RUU ini menjadi usulan inisiatif DPR adalah fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.

Hanya PKS yang menolak karena berpendapat Jakarta masih layak menjadi ibu kota.

Dalam draf RUU DKJ yang resmi menjadi usulan DPR di Pasal 10 ayat (2) menyatakan gubernur dan Wagub ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *