Kaltimminutes.co, Samarinda — DPRD Samarinda turut memberikan respon keras terkait dengan penghapusan tenaga honorer pada akhir 2024 mendatang.
Anggota Legislatif dari Kota Samarinda berharap tenaga honorer yang telah mengabdi ke negara dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar.
Menurutnya, masing-masing daerah masih punya waktu untuk menata dan mengelola agar para honorer tersebut bisa mengikuti seleksi PPPK.
”Mudah-mudahan tenaga honorer bisa diangkat langsung menjadi PPPK, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan,” harapnya.
Ia juga berharap Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan dan Kementrian Dalam Negeri, bisa bersinergi melakukan upaya khusus agar tenaga honorer di sektor kesehatan dan pendidikan bisa diprioritaskan diangkat menjadi PPPK.
“Karena ini menyangkut nasib hidup orang banyak, kalau pada prinsipnya kami ingin semua honorer diangkat menjadi PPPK, tapi kembali lagi kepada anggaran kita mencukupi atau tidak untuk memberikan gaji kepada mereka, jangan sampai disatu sisi ingin mengangkat tapi kita keterbatasan dana,” ungkapnya.
Sebelumnya tenaga honorer di instansi pemerintahan resmi dihapus setelah Presiden Jokowi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ASN tersebut menyebutkan bahwa pegawai honorer harus dihapus paling lambat pada akhir 2024.
(Advetorial)