Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam

Revisi Undang-undang Desa, Masa Jabatan Kades Disepakati 8 Tahun dan Maksimal Dua Periode

66
×

Revisi Undang-undang Desa, Masa Jabatan Kades Disepakati 8 Tahun dan Maksimal Dua Periode

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kepala desa / Foto: HO

Kaltimminutes.co — Revisi Undang-undang (UU) tentang Desa terkait masa jabatan kepala desa (kades) telah disepakati selama 8 tahun dan maksimal dua periode.

Kesepatakan ini setelah Dewan Parwakilan Rakyat atau DPR RI dan pemerintah melakukan rapat bersama.

Example 300x600

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas revisi Undang-undang (UU) tentang Desa.

Rapat pleno pembahasan tingkat I revisi UU Desa dilakukan di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12) malam.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan dalam Daftar Isian Masalah (DIM) yang disampaikan ada beragam persoalan namun kemudian diambil jalan tengahnya.

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9×2 tahun yang lama 6×3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6×3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8×2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.

Sementara itu, Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyebut telah disepakati masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun, maksimal dua periode.

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (7/2).

Meski sudah ada kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah, namun revisi UU desa belum bisa disahkan.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU itu masih perlu melalui proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.

Puan mulanya menyampaikan pihak pimpinan DPR telah bertemu dengan massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelum rapat paripurna dimulai. Dia mengatakan kedua pihak telah menyamakan pemahaman mengenai proses legislasi RUU Desa yang sedang berjalan.

“Dan perlu saya sampaikan bahwa tadi pagi pimpinan DPR, saya dan Pak Dasco mewakili pimpinan DPR yang lain sudah menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyatakan aspirasinya,” kata Puan seusai rapat paripurna di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).

Puan mengungkit proses persetujuan tingkat I RUU Desa telah dilakukan Baleg DPR dan Kemendagri. Dia menegaskan DPR dan pemerintah berkomitmen melanjutkan pembahasan RUU itu hingga pengesahan.

“Dan menyepakati serta menyetujui bersama untuk saling menghargai dan menghormati bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang Desa yang tadi malam sudah dilakukan antara DPR melalui Baleg dengan pemerintah, sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya,” ujarnya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *