Kaltimminutes.co – Dalam sidang bersejarah di Mahkamah Internasional (ICJ), Rabu (30/4/2025), Indonesia menegaskan dukungan tak tergoyahkan terhadap Palestina dan menyerukan tegaknya keadilan internasional atas pelanggaran hukum yang dilakukan Israel.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyampaikan sikap Indonesia dalam sidang yang membahas legalitas pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk Gaza dan Tepi Barat.
“Indonesia selalu dan akan selalu berdiri bersama rakyat Palestina.Komitmen kami berakar pada prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, dan hak tak terbantahkan setiap bangsa untuk merdeka,”ujar Sugiono dalam pidato berbahasa Inggris di hadapan para hakim ICJ dan perwakilan negara anggota.
Dalam pidatonya, Sugiono secara lugas menekankan bahwa tidak boleh ada negara yang kebal terhadap hukum internasional, termasuk Israel yang selama puluhan tahun melakukan pendudukan dan penindasan terhadap rakyat Palestina.
“Israel tidak menunjukkan penghormatan terhadap hukum internasional dan terus melanjutkan kehadiran secara ilegal di wilayah Palestina yang diduduki. Lingkungan koersif yang diciptakan Israel membuat rakyat Palestina mustahil menjalankan hak dasar mereka untuk menentukan nasib sendiri,” tegas Sugiono.
Sugiono menyoroti bahwa tindakan Israel yang secara terus-menerus melanggar resolusi PBB, Konvensi Jenewa, dan prinsip Piagam PBB, mengancam kredibilitas tatanan hukum global.
Indonesia menyampaikan argumen yuridis bahwa Israel, sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), telah mengikatkan diri pada kewajiban-kewajiban dalam Piagam PBB sejak 29 November 1948. Namun, Israel justru kerap melanggarnya.
“Pelanggaran terus-menerus oleh Israel terhadap kewajiban internasionalnya memunculkan pertanyaan serius tentang kelayakannya untuk tetap disebut negara cinta damai, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 4 ayat (1) Piagam PBB,” jelas Menlu Sugiono.
Ia juga menyoroti kewajiban Israel untuk menghormati badan-badan PBB, seperti UNRWA, yang menyediakan bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina.
Penerapan kebijakan Israel yang membatasi atau menyerang operasi UNRWA disebut sebagai pelanggaran terhadap Konvensi PBB tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB, yang telah diratifikasi oleh Israel sendiri.
Dalam bagian penting pidatonya, Sugiono menggarisbawahi status Israel sebagai kekuatan pendudukan di Palestina, termasuk Gaza, dan kewajiban hukum yang menyertainya. Berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat, Israel wajib:
1. Menyediakan pasokan dasar seperti pangan dan air bersih.
2. Menerima dan memfasilitasi skema bantuan internasional.
3. Memberikan layanan medis dan melindungi pekerja kemanusiaan.
4. Tidak melakukan hukuman kolektif terhadap populasi sipil.
5. Tidak melakukan pemindahan atau deportasi paksa warga sipil.
Menurut Sugiono, kegagalan Israel memenuhi tanggung jawab ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, terutama terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan lansia.
Indonesia juga menyerukan agar Israel segera menghentikan seluruh serangan militer terhadap wilayah Palestina dan membuka penyeberangan Rafah untuk memungkinkan akses bantuan kemanusiaan yang mendesak.
“Kegagalan untuk menghormati kewajiban ini mengakibatkan penderitaan warga sipil yang tidak bersalah,” ujar Sugiono.
Menutup pidatonya, Sugiono menekankan bahwa posisi Indonesia tidak semata-mata berdasarkan sentimen politik, tetapi pada prinsip keadilan universal.
“Ini bukan hanya tentang Palestina. Ini tentang menegakkan prinsip hukum internasional yang adil, setara, dan manusiawi,” bebernya.
(Redaksi)