Ragam

RKUHP Segera Disahkan Meski Banyak Penolakan, Menkumham Yasonna Laoly Beri Tanggapan

183
×

RKUHP Segera Disahkan Meski Banyak Penolakan, Menkumham Yasonna Laoly Beri Tanggapan

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly

Kaltimminutes.co – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan DPR.

Pengesahan RKUHP dijadwalkan dalam rapat Paripurna yang dijadwalkan Selasa (6/12).

“Sesuai keputusan rapat direncanakan besok. Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan,” kata Indra saat dihubungi, Senin (5/12).

Namun rupanya Pengesahan RKUHP ini mendapat banyak penolakan seperti Aliansi Nasional Reformasi KUHP mulai berdatangan ke depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.

Mereka membawa spanduk dengan nuansa warna kuning dan hitam berisikan narasi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Adapun tulisan dalam spanduk di antaranya “Tolak Pengesahan RKUHP”, “Tolak RKUHP Bermasalah”, dan “Kriminalisasi Makin Mudah karena Aturan Suka-Suka Penguasa”.

Selain spanduk, massa aksi turut membawa karangan bunga bertuliskan “Turut Berduka Cita atas Kebangkitan Pasal Kolonial dalam RKUHP”.

Mereka turut menaburkan bunga di depan gedung DPR sebagai bagian dari aksi simbolik atas kekecewaan mereka terhadap RKUHP.

Terkait dengan penolakan ini, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly angkat suara soal penolakan terhadap rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU dalam sidang Paripurna terdekat.

Yasonna menyadari RKUHP tak bakal 100 persen disetujui oleh semua pihak. Dia tak ambil pusing soal suara penolakan terhadap RUU tersebut.

Dia bilang semua pihak bisa melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika menolak RKUHP.

“Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju, gugat aja di Mahkamah Konstitusi,” kata Yasonna di kompleks parlemen, Senin (5/12).

Politikus PDIP itu mengatakan pihaknya lebih memilih mengesahkan RKUHP ketimbang harus terus memakai KUHP saat ini yang diadopsi sejak zaman kolonial.

Dia mengklaim RKUHP telah melakukan banyak reformasi dari KUHP yang saat ini dipakai.

Di sisi lain, terkait penolakan RUU itu, pemerintah dan DPR juga telah melakukan sosialisasi selama beberapa tahun terakhir. Sosialiasi dilakukan lintas lembaga baik oleh Kemenkumham, Kominfo, bahkan Badan Intelejen Negara (BIN).

“Ada yang kita softing down ada yang kita lembutkan, kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi,” katanya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *