Home / Advertorial

Rabu, 24 November 2021 - 23:33 WIB

RS Kopri Dibangun di Lokasi Terdampak Banjir, Komisi III Minta Pemkot Samarinda Jeli Berikan Izin Bangunan

Jasno, Anggota Komisi III DPRD Samarinda

Jasno, Anggota Komisi III DPRD Samarinda

Kaltimminutes.co, Samarinda – Proyek Rumah Sakit Korpri di kompleks GOR Madya Sempaja Samarinda, terus dikebut pengerjaannya.

Sesuai target provinsi, fisik gedung RS Korpri ditarget rampung pada akhir Desember tahun ini.

Hanya saja, hingga saat ini dampak lingkungan yang disebabkan pembangunan RS Korpri terus dipertanyakan.

Pasalnya, rumah sakit tiga lantai ini dibangun di lokasi terdampak banjir.

Jasno, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, menyampaikan penolakan pembangunan fasilitas kesehatan itu.

Terlebih, izin pembangunan di sekitaran Stadion GOR Sempaja oleh Pemprov Kaltim itu masih abu-abu.

Baca Juga :  Pemprov Kaltim Siapkan Anggaran Rp 60,7 Miliar untuk Jalur Pendekat ke Pintu Tol Palaran, Pengerjaan Sudah Terealisasi 61,22 Persen

“Teman-teman DPRD juga ada pro dan kontra. Mestinya pemerintah provinsi bisa memberikan contoh yang baik. Harus diurus dulu izinnya,” kata Jasno, Rabu (24/11/2021).

Dirinya menilai, Pemprov Kaltim juga membuat kajian, apakah daerah tersebut cocok dibangun rumah sakit atau tidak. Musabab kawasan itu masuk daerah langganan banjir.

“Saya sebagai wakil rakyat tidak mendukung pembangunan rumah sakit Kopri di kawasan itu. Silahkan dibangun di tempat lain yang memang bukan kawasan banjir,” paparnya.

“Tanah pemprov banyak kok. Masyarakat juga banyak protes ke kami, artinya ini juga harus saya sampaikan,” sambungnya.

Baca Juga :  Ibu Muda di Samarinda Tega Gorok Leher Bayinya, Diduga Malu Hamil di Luar Nikah

Dirinya meyakini tidak dalam upaya menghalang-halangi pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.

Namun, infrastruktur itu tidak dibangun di daerah langganan banjir, lantaran pasti akan berdampak di waktu mendatang.

“Kalau kawasan banjir dibuat rumah sakit dan lain-lain, ini menjadi pertanyaan juga. Kami mendorong pemerintah kota juga harus jeli memberikan izin. Kalau memang dianggap melanggar, ya tidak usah dikeluarkan surat izinnya,” pungkasnya. (advertorial)

Share :

Berita Terkait

Advertorial

Manfaatkan Eks Kantor DP2KB, Pemkot Samarinda Tawarkan Dua Opsi Ini

Advertorial

Tingkatkan Minat Baca Masyarakat Kota Samarinda, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Lakukan Terobosan

Advertorial

Kegiatan Daur Ulang Sampah Diusulkan Masuk Pelajaran Muatan Lokal, DPRD Samarinda Mendukung

Advertorial

Pembangunan di Kota Samarinda Dinilai Berkembang Pesat, DPRD Samarinda Apresiasi Program Probebaya

Advertorial

Tangani Banjir di Kelurahan Sidodamai, Ketua Komisi III Minta Warga Suka Rela Beri Lahan untuk Pembangunan Drainase

Advertorial

Isi Kekosongan, Jawad Sirajuddin Dipercaya Jadi Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kaltim

Advertorial

Porprov Berau Diusulkan Diundur, Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Panitia Laksanakan Sesuai Jadwal

Advertorial

Galar Haul 1000 Hari Wafatnya HJ Tutik Sulastry Binti Mulyono, Saefuddin Zuhri Harap Bisa Menjadi Berkah dan Ampunan Bagi Almarhumah