Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam

RTRW Kaltim Belum Disahkan, Pansus Minta Waktu Satu Bulan untuk Rampungkan Kinerja

39
×

RTRW Kaltim Belum Disahkan, Pansus Minta Waktu Satu Bulan untuk Rampungkan Kinerja

Sebarkan artikel ini
Sapto Setyo Pramono, Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim

Kaltimminutes.co, Samarinda – DPRD Kaltim menunda pengesahan Rancangan Perda (Raperda) RTRW Kaltim 2022-2042.

Alasan penundaan itu, lantaran Pansus RTRW DPRD Kaltim, belum merampungkan kerja-kerja pansus.

Example 300x600

Untuk itu, Sapto Setyo Pramono, Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, meminta tambahan waktu satu bulan menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

“Kami meminta perpanjangan waktu kerja selama satu bulan, sambil menunggu persetujuan substansi di Kementerian ATR/BPN,” kata Sapto, dalam paripurna penyampaian hasil kerja pansus, Rabu (21/12/2022).

Menurut Sapto, persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN diperlukan sebagai syarat pengesahan raperda menjadi perda.

Mementara untuk kinerja pansus untuk draf Raperda RTRW sudah diselesaikan.

“Kalau itu belum keluar, Raperda RTRW Kaltim belum bisa disahkan. Jadi bolanya ada di tangan Kementerian ATR,” jabarnya.

“Tugas Pansus sudah selesai, nanti evaluasi dari Kemenrian ATR, bisa dikerjakan berdampingan dengan pengesahan,” lanjutnya.

Nantinya setelah dilakukan pengesahan oleh DPRD dan Pemprov Kaltim, akan dilanjutkan dengan konsultasi dan registrasi perda di Mendagri

“Barulah kita melakukan konsultasi ke Mendagri, untuk registrasi perda. Baru nanti diperdakan,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *