Kaltimminutes.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur secara resmi mengumumkan pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Penetapan ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Mercure, Kamis malam (6/2/2025).
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, dalam rapat tersebut membacakan berita acara Nomor 14/PL.02.7-BA/64/2025 yang menetapkan pasangan Rudy-Seno sebagai pemenang dengan perolehan suara 996.399 atau 55,66 persen dari total suara sah. M
eskipun tingkat partisipasi pemilih tercatat mencapai 68%, Fahmi menyebut bahwa angka ini masih di bawah target KPU yang sebesar 77,5%.
Rudy Mas’ud, yang kini resmi terpilih sebagai Gubernur Kaltim, menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya kemenangan pribadi atau kelompoknya, melainkan kemenangan seluruh masyarakat Kalimantan Timur.
“Ini bukan soal kemenangan individu, tetapi kemenangan kita semua sebagai masyarakat Kaltim. Kini saatnya kita bersatu untuk membangun Kaltim yang lebih baik,” ujar Rudy usai rapat pleno.
Terkait proses transisi kepemimpinan, Rudy memastikan bahwa pembangunan daerah akan tetap berjalan dengan lancar. Ia memberikan kepercayaan kepada Seno Aji untuk memimpin tahap awal transisi, guna menjaga kesinambungan program-program pembangunan yang telah dijalankan.
“Transisi pemerintahan akan dilaksanakan dengan cepat dan efisien, agar program-program yang telah berjalan tetap dapat diteruskan tanpa hambatan,” ungkap Rudy.
Sementara itu, terkait rencana program 100 hari kerja, Rudy mengungkapkan bahwa pembahasan mendalam akan dilakukan setelah pelantikan resmi mereka sebagai gubernur dan wakil gubernur. Namun, ia memastikan bahwa program yang dijalankan akan fokus pada percepatan pembangunan yang telah dimulai sebelumnya.
Penetapan pasangan Rudy-Seno terpilih ini juga menandai berakhirnya proses hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada Rabu (5/2/2025) menyatakan bahwa gugatan Isran-Hadi tidak dapat diterima, yang menguatkan posisi Rudy dan Seno sebagai pemenang Pilgub Kaltim.
Terkait hal ini, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum yang ada, gugatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengapresiasi kinerja KPU Kaltim yang telah melaksanakan proses penetapan ini dengan cepat.
“InsyaAllah pelantikan akan dilakukan pada 20 Februari mendatang, namun tentu keputusan final ada di tangan Presiden,” tutup Akmal Malik.