Kaltimminutes.co — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bicara soal rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) soal gubernur ditunjuk oleh presiden.
RUU DKJ ini merupakan usulan DPR yang kemudian jadi polemik belakangan ini.
Tito Karnavian mengatakan pemerintah menolak poin RUU DKJ tersebut.
Ia mengatakan, pemerintah menjaga Demokrasi dan ingin n gubernur Jakarta tetap dipilih masyarakat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti selama ini.
“Kalau kami diundang, dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur, dipilih melalui pilkada rakyat, titik. Bukan lewat penunjukan,” kata Tito di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12).
Lebih lanjut Tito mengatakan bahwa UU DKJ adalah inisiatif DPR. Posisi pemerintah menunggu dan menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) yang akan dibahas bersama DPR.
Meski demikian, pemerintah telah menggelar rapat khusus tentang RUU DKJ. Rapat itu menyepakati mekanisme pemilihan gubernur.
“Kita tidak pernah membicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah gubernur-wakil gubernur. Artinya, bukan penunjukan, tetapi tetap melalui mekanisme pilkada,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR menyatakan RUU DKJ adalah inisiatif mereka. DPR akan mengirim surat dan draf resmi kepada presiden untuk membahasnya lebih lanjut.
Salah satu poin yang disoroti publik adalah mekanisme pemilihan gubernur. RUU DKJ mengatur gubernur DKJ dipilih dan diberhentikan oleh presiden.
(*)