Kaltimminutes.co – Upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda. Total sebanyak 5,94 kilogram sabu dan 22 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari tangan para pelaku dan resmi dimusnahkan di Aula Wira Pratama, Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, pada Rabu (28/5/2025).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan selama kurun waktu Januari hingga Mei 2025, berdasarkan 9 hingga 10 laporan polisi yang ditangani.
Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan 15 orang tersangka, termasuk dua orang perempuan, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai unsur penegak hukum, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, serta jajaran internal Polresta Samarinda seperti Kasie Propam, Sie Was, Sie Kum, Sat Intelkam, dan Sie Humas. Sejumlah awak media juga turut meliput kegiatan tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, yang memimpin langsung proses pemusnahan, menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah melalui tahapan hukum yang sah, termasuk uji laboratorium dan pemberkasan perkara.
“Pemusnahan ini dilakukan setelah seluruh pemberkasan tersangka selesai. Sebagian kecil barang bukti juga sudah kami sisihkan untuk keperluan laboratorium,” jelas Kompol Bambang.
Kristal putih dan pil ekstasi yang disita diuji terlebih dahulu menggunakan alat pendeteksi khusus untuk memastikan keaslian dan kandungan zat narkotikanya. Setelah dinyatakan sahih, barang-barang tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas bercampur cairan kimia pemusnah.
Kompol Bambang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen serius Polresta Samarinda dalam memutus rantai peredaran narkoba yang selama ini menjadi ancaman nyata bagi generasi muda dan keamanan kota.
“Pemusnahan ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam memberantas narkoba. Kami pastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan secara tuntas,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polresta Samarinda berharap dapat menekan angka peredaran narkoba di wilayah kota dan sekitarnya. Kompol Bambang juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kejahatan narkotika.
“Kami tetap butuh peran serta masyarakat. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama,” tutupnya.
(Redaksi)