Home / Ragam

Rabu, 7 Desember 2022 - 17:30 WIB

Samarinda Jadi Daerah Pertama di Kaltim Laksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik

Wali Kota Samarinda Andi Harun hadir dalam kegiatan Sidang Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik / HO

Wali Kota Samarinda Andi Harun hadir dalam kegiatan Sidang Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik / HO

Kaltimminutes.co, Samarinda –  Wali Kota Samarinda Andi Harun hadir dalam kegiatan Sidang Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.

Sidang Paripurna ini diselenggarakan  di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda Kalimantan Timur, Rabu (7/12/2022).

Setelah tahun lalu Pemkot Samarinda memperoleh peringkat pertama keterbukaan informasi publik (KIP) dari Komisi Informasi (KI) Kaltim untuk kategori pemerintah kabupaten kota,Andi Harun berharap tahun ini Samarinda bisa bertahan menjadi juara pertama.

Baca Juga :  Dewas KPK Duga Kasus Pungli di Rutan Sudah Berlangsung Sejak Lama

Dengan disahkannya Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik itu menguatkan posisi Samarinda sebagai daerah pertama di Kalimantan Timur (Kaltim) yang melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Apalagi dengan adanya Perda ini, semakin memantapkan posisi Samarinda sebagai pemerintahan yang pertama telah melaksanakan amanat undang-undang tentang keterbukaan informasi publik,” kata Andi Harun saat ditemui usai Sidang paripurna pada Rabu (7/12/22).

Setelah sah menjadi Perda, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mempublikasikan informasi seputar program atau kegiatan yang berhak untuk diketahui publik.

Baca Juga :  Polsek Loa Kulu Sita 1 Unit Excavator Milik Penambang Ilegal di Lahan Konsensi PT MHU

Ada 3 prinsip dalam dari undang undang keterbukaan informasi publik. Yang pertama pada dasarnya semua  informasi publik oleh badan publik bersifat terbuka dan mudah di akses.

Yang kedua  ada informasi publik yang di kecualikan, kemudian ketiga, keterbukaan informasi publik harus dipastikan mudah diakses cepat dan biaya ringan.

’’Penting saya sampaikan 3 prinsip  itu karena ada informasi publik yang dikecualikan, tidak bersifat terbuka banyak kategorinya ini untuk sebagaimana diatur untuk kepentingan negara,’’jelasnya.

(*)

Share :

Berita Terkait

Ragam

Perpustakaan Sempat Disorot Lantaran Dana Bengkak, Andi Harun Tawarkan Konsep

Ragam

Kasus Covid-19 di Balikpapan Alami Penurunan, Pemkot Kembali Terapkan PTM 50 Persen

Ragam

Bakal Tertibkan Penjualan BBM Eceran, Pemkot Samarinda Segera Surati Pemilik Usaha

Ragam

Antisipasi Peningkatan Kegiatan Masyarakat Saat Nataru, Isran Noor Sebut Begini

Ragam

Balai Kota Samarinda Mendadak Ramai, Ternyata Andi Harun Sedang Menyambut Pria Viral dari Balikpapan-Samarinda Pakai Enggrang

Ragam

Resmikan Bangunan SMP N 13 Samarinda, Wali Kota Andi Harun Tegaskan Peningkatan SDM

Ragam

Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM di Samarinda, Polda Kaltim Amankan Seorang Perempan Asal Bontang

Ragam

Cegah Covid-19, Ini Ajakan Gerakan Pilkada Sehat 2020 Disampaikan Mendagri ke Seluruh Paslon dan Parpol