Ragam

Samarinda Jadi Daerah Pertama di Kaltim Laksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik

110
×

Samarinda Jadi Daerah Pertama di Kaltim Laksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarinda Andi Harun hadir dalam kegiatan Sidang Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik / HO

Kaltimminutes.co, Samarinda –  Wali Kota Samarinda Andi Harun hadir dalam kegiatan Sidang Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.

Sidang Paripurna ini diselenggarakan  di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda Kalimantan Timur, Rabu (7/12/2022).

Setelah tahun lalu Pemkot Samarinda memperoleh peringkat pertama keterbukaan informasi publik (KIP) dari Komisi Informasi (KI) Kaltim untuk kategori pemerintah kabupaten kota,Andi Harun berharap tahun ini Samarinda bisa bertahan menjadi juara pertama.

Dengan disahkannya Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik itu menguatkan posisi Samarinda sebagai daerah pertama di Kalimantan Timur (Kaltim) yang melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Apalagi dengan adanya Perda ini, semakin memantapkan posisi Samarinda sebagai pemerintahan yang pertama telah melaksanakan amanat undang-undang tentang keterbukaan informasi publik,” kata Andi Harun saat ditemui usai Sidang paripurna pada Rabu (7/12/22).

Setelah sah menjadi Perda, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mempublikasikan informasi seputar program atau kegiatan yang berhak untuk diketahui publik.

Ada 3 prinsip dalam dari undang undang keterbukaan informasi publik. Yang pertama pada dasarnya semua  informasi publik oleh badan publik bersifat terbuka dan mudah di akses.

Yang kedua  ada informasi publik yang di kecualikan, kemudian ketiga, keterbukaan informasi publik harus dipastikan mudah diakses cepat dan biaya ringan.

’’Penting saya sampaikan 3 prinsip  itu karena ada informasi publik yang dikecualikan, tidak bersifat terbuka banyak kategorinya ini untuk sebagaimana diatur untuk kepentingan negara,’’jelasnya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *