Kaltimminutes.co – Pembangunan sarana prasarana di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah mulai dilakukan.
Hal tersebut tentu akan diikuti oleh penggunaan bahasa di ruang publik yang dibangun di kawasan tersebut.
Terkait hal ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Yaqub memberikan usulan agar adanya payung hukum mengenai Kebahasaan.
Wacana perencanaan penggunaan bahasa perlu dilakukan agar sesuai kaidah bahasa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 36 dan 39 tentang pengutamaan bahasa negara di ruang publik.
Salah satu tujuan aturan kebahasaan ini sebagai pondasi penggunaan bahasa di lokasi IKN.
“Harus ada payung hukum, salah satunya adalah peraturan daerah, nanti ditingkat kabupaten/kota harus membuat peraturan daerah dalam rangka perlindungan,” kata Rusman belum lama ini.
“Untuk IKN, saya kira memang, ini harus dijadikan momentum, jangan sampai di IKN ada salah dalam penggunaan bahasa negara,” lanjutnya.
Hal itu disampaikan Rusmad Yaqub, saat mengikuti diskusi daring yang dihelat Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Ali Kusno, selaku ketua panitia mengatakan, poin pokok dan tujuan utama dari diskusi adalah mendapatkan saran dan masukan dari peserta diskusi mengenai petunjuk teknis dan SOP pengutamaan bahasa negara di IKN.
“Berikutnya, tersusunnya rekomendasi tindak lanjut bagi setiap instansi dan lembaga dalam upaya pengutamaan bahasa negara di IKN Nusantara dan daerah penyangga,” pungkasnya.
(Advertorial)