Kaltimminutes.co – Salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Tepian, mendapat tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Big Mall yang berada di Jalan Untung Suropati.
Pada Jumat pagi (21/3), petugas memasang stiker peringatan di beberapa sudut bangunan, karena pihak pengelola dinilai belum melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Langkah ini diambil menyusul hasil pemutakhiran data bangunan yang menunjukkan adanya perubahan nilai objek pajak. Temuan tersebut berdampak pada munculnya kekurangan bayar yang belum diselesaikan oleh pengelola, baik untuk tahun 2023 maupun 2024.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyatakan bahwa pemasangan stiker ini merupakan bentuk peringatan nyata dan sekaligus edukasi kepada wajib pajak.
“Pemerintah Kota Samarinda berpegang pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah,” kata Anis.
Kedua regulasi tersebut mengatur kewajiban pembayaran pajak daerah, termasuk PBB-P2, baik oleh individu maupun badan usaha.
Anis menjelaskan bahwa sebelum penempelan stiker, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari sosialisasi hingga pengiriman surat peringatan.
Namun, belum ada respons konkret dari pengelola.
“Karena tidak ada tindak lanjut, kami terpaksa mengambil langkah penegakan yang lebih tegas. Ini agar pengelola memahami pentingnya ketaatan pada kewajiban pajak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata bersifat represif. Pemerintah telah berupaya membangun dialog dan membuka ruang mediasi, namun belum direspons secara serius.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal keadilan. Banyak pelaku usaha yang sudah patuh, dan kami ingin aturan berlaku adil tanpa pengecualian,” tegas Anis.
Meski diberi peringatan, aktivitas operasional mal tetap berjalan seperti biasa. Namun, stiker peringatan yang ditempel di beberapa lokasi terlihat jelas oleh pengunjung.
Pemerintah Kota Samarinda berharap langkah ini bisa menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan dan peningkatan layanan publik.
“Kami akan terus memantau. Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian, maka kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Anis.
(Redaksi)