Berita

Sebagian Pekerja Belum Terima BSU, Ini Kata Menaker

48
×

Sebagian Pekerja Belum Terima BSU, Ini Kata Menaker

Sebarkan artikel ini
Penjelasan Menaker terhadap terlambatnya BSU (Ist)

Kaltimminutes.co – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya buka suara terkait keterlambatan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. 

Ia menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dan harus memenuhi sejumlah proses administratif yang belum sepenuhnya rampung.

“Ada dua isu sebenarnya. Pertama, kami sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan benar-benar sesuai dengan kriteria penerima. Kedua, ada kendala pada sisi administrasi keuangan, karena anggaran ini belum direncanakan sejak awal tahun,” kata Yassierli dalam keterangan persnya, Selasa (24/6).

Menurutnya, seluruh proses penyaluran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa ada potongan sedikit pun. “Administrasi harus lengkap karena kita ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Jadi tidak ada potongan,” tegasnya.

Meski demikian, proses penyaluran BSU telah mulai dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, bantuan telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3,69 juta yang ditargetkan. Sisanya, sebanyak 1.247.768 pekerja, masih dalam proses verifikasi dan distribusi.

Untuk tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan data sekitar 4,5 juta calon penerima yang saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja bergaji rendah. “Karakteristik penerima BSU ini adalah mereka dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara dengan UMP. Jadi bantuan ini sangat penting untuk menopang daya beli mereka,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan, dari hasil diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, program BSU terbukti memberi dampak positif terhadap daya beli dan pertumbuhan ekonomi. “BSU ini adalah bagian dari stimulus ekonomi kuartal II yang telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto,” imbuhnya.

Tahun ini, BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp600 ribu per orang. Program ini menargetkan 17 juta pekerja dengan kriteria tertentu.

Adapun syarat penerima BSU 2025 meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK;
  • Pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
  • Mempunyai gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP daerah;
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri;
  • Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran berjalan.

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Provinsi Aceh). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Dasar hukum pelaksanaan program ini tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025, yang menjelaskan petunjuk teknis penyaluran. Sementara DIPA Ditjen PHI dan Jamsos telah diterbitkan pada 18 Juni 2025 sebagai payung anggaran program ini.

Yassierli memastikan, seluruh proses penyaluran BSU tahun ini akan terus dimonitor agar tepat sasaran, transparan, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600