Kaltimminutes.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus suap vonis lepas perkara ekspor minyak sawit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Djuyamto, salah satu majelis hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sempat menitipkan sebuah tas kepada petugas keamanan PN Jaksel sebelum dijemput penyidik.
Tas tersebut berisi uang tunai Rp48,75 juta, mata uang asing senilai 39.000 dolar Singapura (sekitar Rp501 juta), dua ponsel, dan sebuah cincin bermata hijau.
“Ada uang dalam bentuk rupiah Rp48.750.000 dan asing 39.000 SGD, serta cincin bermata hijau,” ujar Harli kepada wartawan, Minggu (20/4).
Barang-barang tersebut kemudian baru diserahkan oleh satpam kepada pihak Kejagung pada Rabu (16/4), setelah Djuyamto resmi menjadi tersangka.
Penemuan ini menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp60 miliar yang menyeret delapan tersangka, termasuk Ketua PN Jaksel, tiga hakim, dan dua pengacara.
Uang suap disebut berasal dari PT Wilmar Group melalui tim legal mereka, sebagai imbalan untuk vonis lepas terhadap terdakwa dalam perkara korupsi persetujuan ekspor CPO periode 2021–2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan uang diberikan setelah adanya komunikasi yang menekankan urgensi penanganan perkara karena potensi vonis berat dari majelis hakim.
Penitipan uang dan barang pribadi oleh Djuyamto sebelum ditangkap ini menimbulkan pertanyaan soal kemungkinan upaya penghilangan atau pengamanan barang bukti.
Kejagung belum merinci apakah barang-barang tersebut kini masuk dalam berkas penyitaan, namun menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan dan semua barang relevan akan dianalisis.
(Redaksi)