Home / Ragam

Selasa, 17 Januari 2023 - 22:09 WIB

Sejak 1 Januari 2023 Kemarin, Penggabungan NIK ke NPWP Mulai Berlaku

Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara

Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara

Kaltimminutes.co, Samarinda – Pada awal 2023 ini, pemerintah masih melakukan pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Per tanggal 1 Januari 2023 kemarin, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah akan menggunakan NPWP dengan format baru yang terdiri dari 16 digit.

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan agar mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam mengurus administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Dengan begitu, WP tidak perlu lagi menghapal 15 digit NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.

Di Kaltim, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) terus menyosialisasikan wacana integrasi NIK dan NPWP kepada masyarakat.

Baca Juga :  Dapat Orderan Curi Mobil dan Alasan untuk Kebutuhan Lebaran, Kakak Beradik Ini Nekat Gasak Mobil di Pinggir Jalan

Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara mengungkapkan pihaknya melakukan koordinasi kegiatan kerja sama dengan pemberi kerja dan intansi pemerintah, melakukan sosialisasi bimbingan teknis dan asistensi pemutakhiran, serta penyebarluasan informasi terkait rencana penyatuan NIK ke NPWP.

“Wacana penggabungan NIK ke NPWP mulai 1 Januari 2024, format baru efektif diterapkan secara menyeluruh. Baik seluruh layanan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ungkap Max Darmawan, dalam rilis resminya, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga :  Pemkot Balikpapan Gelar Seminar Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat untuk Cerdaskan Anak Bangsa

Untuk itu, seluruh wajib pajak (WP) dapat melakukan validasi NIK terintegrasi dengan NPWP hingga 31 Maret mendatang.

“Seluruh wajib pajak diimbau untuk melakukan validasi NIK pada akun DJP Online masing-masing sampai dengan 31 Maret 2023,” jelasnya.

NPWP dengan format 15 digit tetap dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Terutama digunakan pada layananan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

“Sejauh ini, Kanwil DJP Kaltimtara telah melakukan beberapa upaya edukasi dan publikasi terkait pemutakhiran data mandiri,” sebutnya. (*)

Share :

Berita Terkait

Ragam

Jatam Kaltim Menanti Hasil Sidang Judicial Review UU 3/2020, Minta MK Anulir 9 Pasal Bermasalah

Ragam

Kasus Hepatitis Akut Renggut Tiga Nyawa, Kemenkes Sebut Belum Bisa Diidentifikasi Penyebabnya

Ragam

Soal Pengunduran Miftachul Akhyar dari Ketua Umum MUI, Begini Tanggapan Wapres Ma’ruf Amin 

Ragam

Bekas Luka di Kaki Susah Hilang? Berikut Berbagai Cara untuk Mengatasinya
Guru Udin saat bersama Andi Harun-Rusmadi/ IST

Ragam

Akrab Diselingi Saling Bercanda, Guru Udin Kunjungi Andi Harun-Rusmadi

Ragam

Wakil Ketua KIP Kena Jambret, Tas Berisi Dokumen Penting

Ragam

Terjadi Penyumbatan Saluran Air di Unmul dan Jalan Damai, Wali Kota Andi Harun Lakukan Tinjauan Langsung

Ragam

Bikin SIM Baru dan Peningkatan Golongan Ditutup Sementara, Pelayanan Hanya Dibuka untuk Perpanjangan