Kaltimminutes.co, Samarinda – Pemprov Kaltim mewacanakan tidak akan memperpanjang izin pertambangan yang ada di kawasan calon ibu kota negara (IKN) baru, di PPU dan sebagian Kukar.
Menurut data Dinas ESDM Kaltim, ada 68 izin yang tidak akan diperpanjang. Rinciannya, 2 PKP2B, dan 66 IUP.
Wacana inipun ditanggapi oleh Pradarma Rupang, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.
Rupang, sapaan akrabnya menyampaikan, ada selisih ada dari yang disampaikan Dinas ESDM Kaltim mengenai jumlah izin tambang di lokasi IKN. Menurut data Jatam, ada lebih banyak izin di kawasan IKN, yakni sebanyak 148 IUP dan PKP2B. Itupun, menurut Rupang, hasil penelusuran mereka di luasan 180 ribu hektare, sebagai luasan awal IKN di Kaltim. Belakangan luasan IKN di PPU dan Kukar menjadi 256 ribu hektare.
“Ada selisih data antara Pemprov Kaltim dan Jatam. Di data Jatam Kaltim, ada 148 IUP di sekitar IKN baik ring 1, ring 2, dan ring 3. Itu hitungan 180 ribu hektare, kalau 256 ribu hektare maka jumlahnya bisa lebih banyak lagi,” kata Pradarma Rupang, dikonfirmasi Kamis (13/2/2020).
Jatam Kaltim menilai wacana kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Kaltim ini, bukan kebijakan yang garang. Sebab, pemprov dicurigai hanya menyasar izin pertambangan yang sudah tidak aktif untuk dihentikan izin tambangnya. Sementara ada izin tambang yang masih aktif diduga sengaja tidak disasar oleh pemprov.
“Jatam yakin yang tidak diperpanjang itu adalah izin tambang yang sudah tidak aktif. Sebab itu kan tidak memperpanjang izin, bukan mencabut izin. Itu bukan kebijakan yang garang dari Pemprov Kaltim. Itu ironi jadinya,” tegasnya.
Rupang membeberkan, Pemprov Kaltim diminta agar turut juga memperhatikan lubang tambang yang ada di IKN. pemprov harus memastikan agar 94 lubang tambang di IKN telah direklamasi sebelum dihentikan izin pertambangannya.
“Jumlah lubang tambang di kawasan IKN ada 94 lubang, tapi Bappenas mempunyai hitungan 109 lubang. Kami sebenarnya mempertanyakan komitmen pemerintah, bagaimana nasib lubang-lubang tambang itu. Karena pemerintah juga mengakui kewalahan untuk menangani lubang tambang yang ditinggalkan oleh perusahan. Terlebih pemerintah juga tidak bisa memberikan garansi bahwa lubang-lubang itu akan direklamasi atau ditutup oleh pemegang izin,” sambungnya.
Jatam bahkan menduga bahwa tindakan Pemprov Kaltim ini, menjadi kompensasi bagi pemilik izin untuk meninggalkan lubang tambang yang belum ditutup.
“Kami menduga kehadiran IKN ini cuma sebagai kompensasi penghapus dosa para pemegang izin agar tidak mereklamasi lubang tambangnya. Sehingga yang melakukan reklamasi adalah pemerintah dengan dalih pembangunan IKN menggunakan uang rakyat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wahyu Widhi Heranata, Kepala Dinas ESDM Kaltim, menyampaikan total ada 68 izin pertambangan yang masuk dalam kawasan rencana pembangunan IKN. Rincian izin tersebut meliputi 2 PKP2B dan 66 IUP. Meski begitu, menurut Wahyu Widhi, pihak pemprov tidak akan mencabut secara tiba-tiba IUP tersebut. Melainkan dengan mekanisme tidak memberikan perpanjangan izin perusahaan.
“Total ada 2 PKP2B dan 66 IUP. Kita akan lihat kebijakan pak gubernur bagaimana, salah satunya adalah izin aktif yang tidak diperpanjang. Yang kewenangan di kami kan IUP yang 66. Artinya kalau mereka perpanjang tidak kami perpanjang lagi,” jelasnya. (rkm//)