Kaltimminutes.co – Sidang putusan kasus pidana pencucian uang dan penipuan dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dijadwalkan hari ini, Senin (14/11).
Sidang putusan ini sempat dilakukan penundaan pada Jumat (28/10) lalu.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi membenarkan agenda sidang putusan terhadap terdakwa Indra Kesuma hari ini. Namun dia belum dapat memastikan kapan waktu pasti pelaksanaan sidang.
“Dijadwalkan hari ini, antara jam 9 sampai jam 4 sore. Tergantung kesiapan jaksanya datang jam berapa,” jelas dia.
Lanjut ia mengatakan, setiap hari ada puluhan agenda jadwal sidang yang harus selesaikan setiap satu Majelis.
Oleh karenanya, ia belum bisa memastikan waktu pasti pelaksanaan sidang.
Sebelumnya sidang putusan kasus Indra Kenz ini sempat ditunda.
Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk mengatakan, sidang putusan tersebut terpaksa ditunda karena harus ada yang dilengkapi.
“Belum bisa dibacakan, karena harus ada yang dipenuhi. Untuk itu sidang diundur 14 november,” kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10).
(*)