Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Seorang Ibu di Nunukan Dijambret Dua Pria, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

54
×

Seorang Ibu di Nunukan Dijambret Dua Pria, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penjamberatan / Foto: HO

Kaltimminutes.co, Nunukan – Kasus penjamberatan terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tepatnya di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan, Selasa (19/9/2023).

Seorang ibu yang hendak mengantar anak bersekolah menjadi korban dari kasus ini.

Example 300x600

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, sekitar pukul 12.18 Wita saat korban melintas di Jalan Lingkar sepeda motoronya tiba-tiba dipepet motor kedua pelaku. Pelaku yang berada di belakang kemudian merampas handphone milik korban yang diletakkan di dasbor motor bagian depan.

Melihat ponselnya dicuri, korban sempat berupaya mengejar dan berteriak maling. Namun sayang usahanya gagal karena kedua pelaku berhasil memacu sepeda motornya lebih cepat daripada korban.

“Korban simpan handphone di dashboard motor. Korban sempat berusaha menahan, namun korban takut terjatuh. Sehingga motor korban oleng dan korban berhenti lalu berteriak maling sambil mengejar terduga pelaku,” kata Taufik Nurmandia, Sabtu (23/9/2023).

Meski tak berhasil mengejar pelaku, korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian setempat. Polisi pun segera melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP), termasuk melacak jejak para pelaku yang kabur.

Hasil penyelidikan polisi membawa mereka pada sebuah sepeda motor Honda Beat Street berwarna merah hitam yang sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh korban. Sepeda motor tersebut ditemukan sedang melintas di Jalan Pattimura, Nunukan Timur.

“Kami mengikuti mereka, dan kedua pelaku masuk ke dalam tempat praktek dokter Andre. Kami menghentikan mereka dan melakukan penggeledahan. Kami menemukan dua unit handphone, yaitu Vivo Y21T dan Vivo Y16. Kedua handphone tersebut kami amankan di Polres Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut.”

Saat diamankan, kedua pria itu diketahui bernama AH (29) dan JC (21). Dari pemeriksaan, polisi tak membutuhkan waktu lama hingga keduanya mengakui perbuatan mereka.

Ketika diinterogasi penyidik, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah mengikuti korban sejak ujung Jembatan Haji Putri karena melihat adanya handphone di dasbor motor korban. Setelah mendapat kesempatan, keduanya lantas segera beraksi.

Dari pemeriksaan polisi juga diketahui, kalau salah satu pelaku bernama AH merupakan residivis kasus serupa yang belum lama ini kelar dari penjara.

“Salah satu dari pelaku, yang bernama AH merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan telah menjalani sidang sebanyak tiga kali. Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana.”

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *