Home / Hukrim

Jumat, 9 Desember 2022 - 15:59 WIB

Seorang Pria di Tarakan Hendak Selundupkan 21 Kilogram Narkoba ke Parepare, Aksinya Berhasil Digagalkan Polisi

Polda Kaltara saat merilis 21 kilogram sabu yang hendak dikirim ke Parepare, Sulsel (IST)

Polda Kaltara saat merilis 21 kilogram sabu yang hendak dikirim ke Parepare, Sulsel (IST)

Kaltimminutes.co, Samarinda – Peredaran narkoba jenis sabu dengan jumlah besar kembali digagalkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) pada Jumat (2/12/2022). Dari ungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial JO dengan barang bukti 21 kilogram sabu-sabu yang hendak dikirim ke Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Informasi dihimpun, JO kala itu memecah 21 kilogram sabu dengan kemasan 21 poketan yang masing-masingnya seberat 1 kilogram dan hendak dikirim ke luar pulau menggunakan salah satu kapal penumpang dari pelabuhan Malundung, Tarakan.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat kalau pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat akan adanya penyelundupan sabu di pelabuhan Malundung, Tarakan.

“Dari penyelidikan itu tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari interogasi didapatkan keterangan bahwa JO memang benar telah mengemas narkotika jenis sabu 21 bungkus dengan berat total 21 kilogram menggunakan kotak gabus dan telah diserahkan kepada buruh pelabuhan Malundung untuk dinaikkan ke kapal Pelni KM Bukit Siguntang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dalami Kasus Dugaan Suap di Kampus Unila, KPK Lakukan Penggeledahan di Fakultas Kedokteran

Setelah mengamankan JO terlebih dulu dan mendapati keterangannya. Polisi saat itu bergegas menuju pelabuhan Malundung untuk memeriksa barang kiriman dengan tujuan Parepare.

Walhasil ditemukan dua kemasan kotak gabus yang masing-masing berisi 11 dan 10 bungkus poketan sabu.

“Dari buruh pelabuhan itu, dia mengaku diupah Rp 240 ribu untuk pengiriman ke Sulawesi Selatan,” terangnya.

Untuk mengelabui polisi, JO menyembunyikan sabu 21 kilogram menggunakan ikan bandeng yang di taruh di dalam gabus.

Sementara itu dari hasil Interogasi, JO mengaku mendapatkan perintah dari seorang pria berinisial D yang menjanjikannya upah senilai Rp 40 juta jika berhasil mengirim paketan sabu tersebut..

Baca Juga :  Irwan Fecho Usul Agar Pembangunan Fly Over Simpang Rapak Segera Dimulai Pemkot Balikpapan, Sisanya Bisa Dikeroyok

“Pelaku tidak mengetahui siapa yang akan menerima sabu tersebut di Pare-pare, namun dapat diketahui dari tulisan pada karung yang dijadikan pembungkus kotak gabus tertulis bahwa kotak gabus tersebut ditujukan untuk JM dan SN di Pare-pare,” bebernya.

Kepada polisi, JO mengaku telah berhasil mengirimkan sabu sebanyak 3 kali ke Pare-Pare, Sulsel. Selain itu, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap D, dan JM dan SN.

“Kasus ini masih kita kembangkan. Dugaan kami sabu ini berasal dari Malaysia karena dari bungkus sabu tersebut sama seperti yang kita ungkap sebelumnya,” pungkasnya.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Tanggapi Postingan Viral Perlakuan Kasar Oknum Sopir Angkot, Polisi Beri Imbauan Begini

Hukrim

Aksi Bejat Pria di Berau Rudapaksa Adik Iparnya, Begini Kronologinya

Hukrim

Viral Pemuda Sukabumi Injak Alquran, Kini Sedang Diburu Pihak Kepolisian

Hukrim

Kasus Korupsi Bansos Kubar 2013 Seret Nama Anggota DPRD Kaltim, Mahasiswa Minta Kejati Selidiki

Hukrim

Rekam Wanita Mandi, Pria di Nunukan Terancam Belasan Tahun Penjara

Hukrim

Oknum KPU Kukar Diduga Langgar Aturan, Mahasiswa Laporkan ke Bawaslu Kaltim

Hukrim

Pria 30 Tahun di Samarinda Rudapaksa Remaja Gadis, Pelaku Ancam Habisi Nyawa Korban hingga Iming-imingi untuk Dinikahi

Hukrim

Jadi Kurir Narkoba, Tiga Mahasiswa Asal Sulteng Diamankan Polres Nunukan