Home / Ragam

Kamis, 13 Oktober 2022 - 19:39 WIB

Sidang Gugatan PAW Nursobah Berjalan Relatif Singkat, Pihak Tergugat Sampaikan Materi Duplik

Suasana sidang lanjutan gugatan Nursobah di Pengadilan Negeri Samarinda dengan agenda duplik tergugat

Suasana sidang lanjutan gugatan Nursobah di Pengadilan Negeri Samarinda dengan agenda duplik tergugat

Kaltimminutes.co, Samarinda – Sidang gugatan pergantian antar waktu (PAW) Nursobah sebagai anggota DPRD Samarinda di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali dilanjutkan pada Kamis (13/10/2022).

Pada sidang lanjutan ini, majelis hakim mempersilahkan pihak tergugat yakni Partai Politik PKS untuk mengajukan duplik atau jawaban atas gugatan perkara.

Duplik yang disampaikan oleh pihak tergugat diketahui melalui dokumen tertulis kemudian diberikan kepada seluruh pihak yang berkaitan saat berlangsungnya persidangan di PN Samarinda.

Sebagai informasi, berdasarkan SIPP PN Samarinda bahwa telah terdaftar perkara perdata oleh Nursobah dengan Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr terhadap 10 tergugat yang mana 6 di antaranya adalah para elit PKS.

Dijumpai usai persidangan, kuasa hukum penggugat yang dijumpai media ini menyatakan kalau persidangan berjalan relatif singkat sebab pihak tergugat menyampaikan duplik dalam bentuk dokumen dan telah diterima.

“Benar, tadi sidangnya penyampaian duplik. Materi disampaikan oleh pihak kuasa hukum yang diberikan kepada kami (pihak penggugat) maupun kepada para majelis hakim di dalam persidangan tadi,” jelas Agus kuasa hukum Nursobah.

Baca Juga :  Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Kaltim, Sampaikan Penolakan Kenaikan BBM

Agus mengungkapkan pihak tergugat melakukan PAW pada kliennya didasari oleh penilian bahwa Nursobah tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat partai yang dimana berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Namun menurutnya Nursobah sudah melaksanakan tugas dengan baik, maka dari itu hal-hal yang berkaitan dengan pembelaan telah pihaknya tuangkan dalam dokumen replik yang telah disampaikan di persidangan pada Kamis (6/10/2022) pekan lalu.

“Prinsip isinya dalam replik kami sama dengan gugatan seperti proses yang dilakukan pihak tergugat tidak sesuai dengan prosedur, sementara klien kami sudah menjalankan tugasnya dengan baik,” singkatnya.

Sebagai informasi, berdasarkan SIPP PN Samarinda bahwa telah terdaftar perkara perdata oleh Nursobah terhadap 10 tergugat, dengan Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr. Nursobah pun meminta ganti kerugian materil dan imaterill dengan total senilai Rp 11 miliar.

Selain itu, meminta hakim agar memutuskan SK dari Tergugat nomor: 271/SKEP/DPP. PKS/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tentang PAW Anggota DPRD Kota Samarinda tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI terkait pemberhentian PENGGUGAT dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga :  Wih! Tiga Pasien Positif Covid-19 di Malang Sembuh

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait proses peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS periode 2019-2024

Memerintahkan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X menunda proses pelaksanaan usulan peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS.

10 orang tergugat yakni :
1. Ahmad Syaikhu, Presiden PKS
2. Aboe Bakar Alhabsy, Sekretaris Jenderal PKS
3. Dedi Kurniadi Ketua DPW PKS Kaltim
4. Abdul Wahab Syahrani, Sekretaris DPW PKS Kaltim
5. Dimyati Musthofa, Ketua DPD PKS Samarinda
6. Ismail Latisi, Sekretaris DPD PKS Samarinda
7. Ketua DPRD Kota Samarinda
8. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
9. Gubernur Kalimantan Timur
10. Wali Kota Samarinda
(*)

Share :

Berita Terkait

Ragam

Upacara HUT ke 76 RI, Wali Kota Balikpapan Ingatkan Soal Covid-19

Ragam

Penuhi Keperluan Pemprov Kaltim, Isran Noor Rombak Empat Pejabat Eselon II

Ragam

Update Covid-19 Kaltim 11 Juni 2020: Pasien Positif Tambah 3 Kasus, dari Kubar dan Balikpapan

Ragam

Ditemukan Tewas di Dalam Ekskavator, Wakar Perusahaan Tambang di Kukar Sempat Sakit Parah

Ragam

Soal Keterlambatan Pemasangan Layanan Air Bersih Baru di Samarinda Utara, Dirut Perumdam Tirta Kencana Ungkap Penyebabnya

Ragam

Tindaklanjuti Persoalan Banjir di Kota Tepian, Komisi III DPRD Samarinda Soroti Dampak Tambang Ilegal

Ragam

Ada 20 Kasus Positif Covid-19, Ini Doa Gubernur untuk Warga Kaltim

Ragam

Prediksi Puncak Gelombang Penyebaran Corona Terjadi Akhir Februari, Pemprov Kaltim Buka Lokasi Isolasi Mandiri