Kaltimminutes.co – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10), hari ini.
Ferdy Sambo didakwa memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J dalam insiden pembunuhan berencana di rumah dinas Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Dakwaan ini juga membantah klaim pengacara Sambo yang menyebut kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Jaksa menyebut mulanya Sambo memerintahkan Kuat Ma’ruf agar segera memanggil Brigadir J dan Bripka Ricky Rizal (RR) untuk memulai rencana pembunuhan.
“Dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, ‘Wat, mana Ricky dan Yosua, panggil!’,” ujar jaksa dalam persidangan.
Mendengar nada tinggi tersebut, Bharada E yang sedang berdoa di kamar ajudan langsung turun ke lantai satu dan berdiri di samping kanan Sambo.
Sambo lantas meminta Bharada E untuk segera mengokang senjata api yang telah dibawa.
Sementara Brigadir J yang mendapatkan panggilan Sambo kemudian masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan.
Diikuti oleh Bripka RR dan Kuat yang berjaga dari belakang korban.
Setelah berada di ruang tengah, Sambo lantas memegang bagian leher belakang Brigadir J dan mendorongnya ke depan tangga sehingga berhadapan langsung dengan dirinya dan Bharada E.
Jaksa mengatakan, Sambo lantas memerintahkan Brigadir J untuk segera berjongkok.
Mendengar perintah dari Sambo, Brigadir J kemudian mengangkat kedua tangannya dan mundur sebagai tanda menyerah sembari menanyakan maksud Sambo.
“Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer ‘Woy, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy kau tembak’,”beber Jaksa.
Setelahnya, Sambo bergerak menghampiri Brigadir J yang saat itu masih hidup dan bergerak kesakitan dalam keadaan telungkup di dekat tangga depan kamar mandi.
Melihat Brigadir J yang masih hidup, Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam sejak dari rumah Saguling kemudian menembak tepat di sisi kiri kepala bagian belakang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung. Mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)