Home / Hukrim

Rabu, 29 Juni 2022 - 22:41 WIB

Sidang Lanjutan, Terungkap AGM Terima Uang dari Kepala Dinas PUPR Penajam Paser Utara

Suasana sidang korupsi eks Bupati PPU, Abdul Gaffur Masud cs yang kembali digelar di PN Tipikor Samarinda pada Rabu (29/6/2022).

Suasana sidang korupsi eks Bupati PPU, Abdul Gaffur Masud cs yang kembali digelar di PN Tipikor Samarinda pada Rabu (29/6/2022).

Kaltimminutes.co – Sidang lanjutan kasus korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022 kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Rabu (29/6/2022).

Ke-5 terdakwa, yakni Abdul Gaffur Masud (eks Bupati Penajam Paser Utara), Nur Afifah Balgis (Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan), Jusman (eks Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten PPU), Edi Hasmoro (eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU) dan Mulyadi (eks Plt Sekda Pemkab PPU) kembali dihadirkan dalam sidang online.

Pada sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan 10 orang saksi, yakni Firman Amrah (Direktu CV Tahrea Karya Utama), Fathur Nur Rachman, (Direktur CV Syalsabila Mitra Sejahtera), Indra Jaya (Kontraktor), Mursalim (Pemilik CV Restu Mutiara Mandiri), Sultan (Kontraktor), Muhammad Baharuddin (Direktur CV Mubaraqah), Awaluddin (Kontraktor CV Karya Puncak Harapan), Muhammad Saleh Abdal (Direktur CV Karya Puncak Harapan), Awaluddin (Kontraktor CV Karya Puncak Harapan), Suyitno (Mandor bangunan) dan Muhtar (Petani/Kontraktor).

Baca Juga :  Update Selasa (28/4): Bertambah 8 Kasus, Total Kasus Covid-19 di Kaltim 115 Pasien

Sidang yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis, serta Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota itu kembali mengungkapkan fakta, bahwa bekas orang nomor satu di Kabupaten PPU itu juga pernah menerima aliran dana dari bawahannya sebesar Rp 500 juta.

“Pada persidangan kali ini, kita ingin membuktikan bahwa saksi-saksi yang kita hadirkan pada hari ini telah menyetorkan sejumlah uang kepada Darmawan alias Awang sabagai salah satu Kasi (Kepala Seksi) di PUPR atas perintah AGM melalui Edi Hasmoro,” ucap JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho saat dijumpai usai persidangan.

Lanjut dijelaskannya, kasus AGM sendiri sejatinya memiliki dua peristiwa penerimaan uang dari konstruksi perkaranya. Pertama pada 17 Desember 2021, AGM menerima aliran dana senilai Rp 1 miliar yang telah dikumpulkan terdakwa Ahmaf Zuhdi.

Baca Juga :  Mahasiswi Ini Divonis Seumur Hidup Oleh PN Nunukan Karena Jadi Kurir Sabu

“Dan yang kedua (Rp 500 juta) pada saat OTT (KPK) pada 11 januari 2022. Itu terkait dengan saksi yang kita panggil hari ini. Hal itu ditemukan dari hasil penyidikan kami dan itu yang akan dibuktikan pada persidangan kali ini,” tegasnya.

Total uang sebesar Rp 500 juta yang dikumpulkan Darmawan dari para rekanan swasta itu berdasarkan komitmen fee atas sejumlah proyek pengerjaan di Kabupaten PPU.

“Nilainya mulai dari Rp 30-40 juta (per rekanan swasta). Dipersidangkan selanjutnya kami akan hadirkan yang besar-besar. Kalau tadi masih yang kecil-kecil,” tambahnya.

Selain aliran uang yang diterima AGM dari Ahmad Zuhdi dan Edi Hasmoro, JPU KPK juga menjelaskan pada persidangan selanjutnya akan mengungkap aliran dana dari Mulyadi (eks Plt Sekda Pemkab PPU).

“Nanti ada juga aliran dari Mulyadi yang mana kalau keduanya (Mulyadi dan Edi Hasmoro) digabung akan bertemu angka 1 miliaran (yang diterima AGM),” pungkasnya. (*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Tertangkap Basah Hendak Membobol Rumah Warga, Beruntungnya Tak Sampai Babak Belur dan Mendekam di Penjara

Hukrim

Kasus Pembunuhan Gegara Mabuk Miras di Berau, Pelaku Jalani 10 Adegan Rekonstruksi

Hukrim

Pria Asal Jawa Timur Gelapkan 10 Motor Wanita di Samarinda, Modus Ajak Korban Berkencan

Hukrim

Enam Remaja di Berau Bobol Dua Sekolah, Curi Uang Ratusan Juta untuk Foya-foya

Hukrim

Dua Pria Edarkan 10,04 Gram Narkoba dengan Sistem Jejak, Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian

Hukrim

Jual Satwa Dilindungi Secara Online, Pria di Samarinda, Dibekuk Polisi

Hukrim

Jual Amunisi ke KKB, Berkas Dua Polisi Dilimpahkan ke Jaksa

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi di BPKAD Kutim Terus Didalami Kejati Kaltim, Saat Ini Sudah Tahap Penyidikan