Kaltimminutes.co – Sindang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilanjutkan Kamis (20/10) hari ini.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dengan terdakwa Putri Candrawathi.
Usai pembacaan tanggapan eksepsi oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memutuskan putusan tanggapan dari JPU tersebut nantinya akan dilaksanakan pada Rabu (26/10) mendatang.
“Putusan sela akan dilaksanakan pada sidang hari Rabu mendatang,” kata Ketua Hakim Wahyu dalam persidangan, Kamis (20/10).
Dia menjelaskan, pelaksanaan putusan sela tersebut dilaksanakan pada pagi hari terhadap semua putusan sela yang ditanggapi oleh JPU atas beberapa terdakwa.
“Ita tunda dan semua putusan sela akan dilakukan pada hari Rabu mendatang,” pungkasnya.
JPU sebelumnya meminta majelis hakim yang menangani perkara menolak seluruh dalil ekspesi yang diajukan penasihat hukum dan Putri.
JPU juga meminta hakim menerima surat dakwaan karena memenuhi unsur formil dan materil.
“Menyatakan persidangan tetap dilanjutkan dan menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan,” kata Jaksa.
Jaksa menyadari pada persidangan terjadi perbedaan persepsi antar penasihat hukum dan terdakwa. Namun, masih dalam batas kewajaran manifestasi tanggung jawab masing-masing dalam menemukan kebenaran.
Jaksa kemudian menguraikan, susunan surat dakwaan mempunyai ketentuan dan diatur pada Pasal 143 KUHP. Adapun, jaksa menilai sebagian ekspesi terdakwa ruang lingkup eksepsi sebagaimana 156 ayat 1 KUHP sehingga penuntut umum tidak perlu menindaklanjutinya.
“Bahwa dalil eksepsi yang dikemukan yang merupakan materi pokok tidak ditanggapi. Sementara fakta hukum akan diungkap di persidangan,” ujar dia. (*)