Home / Hukrim

Kamis, 20 Oktober 2022 - 12:43 WIB

Sidang Pembunuhan Brigadir J, Putusan Sela Putri Candrawathi Digelar Rabu Pekan Depan

Putri  Candrawathi / HO

Putri Candrawathi / HO

Kaltimminutes.co – Sindang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilanjutkan Kamis (20/10) hari ini.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dengan terdakwa Putri Candrawathi.

Usai pembacaan tanggapan eksepsi oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memutuskan putusan tanggapan dari JPU tersebut nantinya akan dilaksanakan pada Rabu (26/10) mendatang.

“Putusan sela akan dilaksanakan pada sidang hari Rabu mendatang,” kata Ketua Hakim Wahyu dalam persidangan, Kamis (20/10).

Dia menjelaskan, pelaksanaan putusan sela tersebut dilaksanakan pada pagi hari terhadap semua putusan sela yang ditanggapi oleh JPU atas beberapa terdakwa.

Baca Juga :  Penerapan ETLE di Samarinda Masih Belum Dipastikan, Sosialisasi Terus Berjalan

“Ita tunda dan semua putusan sela akan dilakukan pada hari Rabu mendatang,” pungkasnya.

JPU sebelumnya meminta majelis hakim yang menangani perkara menolak seluruh dalil ekspesi yang diajukan penasihat hukum dan Putri.

JPU juga meminta hakim menerima surat dakwaan karena memenuhi unsur formil dan materil.

“Menyatakan persidangan tetap dilanjutkan dan menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan,” kata Jaksa.

Jaksa menyadari pada persidangan terjadi perbedaan persepsi antar penasihat hukum dan terdakwa. Namun, masih dalam batas kewajaran manifestasi tanggung jawab masing-masing dalam menemukan kebenaran.

Baca Juga :  Perkara Kasus Aborsi yang Dilakukan Mahasiswi, Polisi Pastikan Kesehatan Pelaku Tak Ada Masalah

Jaksa kemudian menguraikan, susunan surat dakwaan mempunyai ketentuan dan diatur pada Pasal 143 KUHP. Adapun, jaksa menilai sebagian ekspesi terdakwa ruang lingkup eksepsi sebagaimana 156 ayat 1 KUHP sehingga penuntut umum tidak perlu menindaklanjutinya.

“Bahwa dalil eksepsi yang dikemukan yang merupakan materi pokok tidak ditanggapi. Sementara fakta hukum akan diungkap di persidangan,” ujar dia. (*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Kasus Tambang Ilegal di Area Pemakaman Covid-19 Samarinda Kembali Disidangkan, Saksi Ahli Sebut Unsur Pidana Terpenuhi

Hukrim

Ditpolairud Polda Kaltim Bekuk Seorang Pria di Bontang, Pelaku Terbukti Simpan Bom Ikan

Hukrim

Hasil Ungkapan Polres Bulungan dalam Tiga Bulan Terakhir, 16 Pengedar Narkoba dan Dua Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk

Hukrim

Gakkum KLHK Tangkap 11 Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di IKN, 3 Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Hukrim

Lanjutan Sidang Kasus PT AKU, Mantan Dirut Dihadirkan di Persidangan

Hukrim

Kurir Sabu di Samarinda Ditangkap BNN, Barang Bukti Seberat 49,80 Gram Berhasil Diamankan

Hukrim

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Bahar Smith Penuhi Panggilan Penyidik

Hukrim

Seorang Pemuda di Samarinda Lakukan Pelecahan Seksual Pada Balita, Berdalih Dapat Bisikan Gaib