Home / Hukrim

Kamis, 16 Maret 2023 - 17:53 WIB

Simpan Narkoba di Dalam Bungkusan Rokok, Pria di Samarinda Dibekuk Polisi 

Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap / HO

Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap / HO

Kaltimminutes.co, Samarinda – Setelah enam bulan Edi (47) mengedarkan narkoba berlangsung mulus, namun akhirnya bisnis haram tersebut berhasil dihentikan petugas kepolisian.

Edi tepatnya dibekuk polisi dari jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) pada Jumat (10/3/2023) kemarin. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,49 gram.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek KP Samarinda, Kompol Subari kalau penangkapan Edi bermula saat petugas melakukan patroli rutin di kawasan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.

Baca Juga :  Dua Remaja Diamankan Polsek Sebulu, Diduga Salahgunakan Sabu

Melihat adanya gerak-gerik mencurigakan dari Edi, pihak kepolisian pun langsung membuntuti pelaku hingga ke Jalan Trikora, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran.

“Jadi karena sudah terlalu jauh, tim pun langsung memberhentikan pelaku (Edi) dengan paksa, dan menggeledah pelaku,” ungkapnya, Kamis (16/3/2023).

Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang disimpan di dalam dashboard. Saat dibuka ternyata didalam berisini narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,49 gram brutto.

“Pelaku mengaku bahwa mendapat barang itu dari seseorang berinsial NM. Sekarang kami masih melakukan pendalaman,” jelasnya,

Baca Juga :  Dalam Mendidik Anak, DPRD Samarinda: Orang Tua Harus Mengikuti Perkembangan Zaman

Selain itu, Kompol Subari menambahkan bahwa Edi melakukan bisnis haram sekitar 6 bulan terakhir.

“Jadi kalau ada yang pesan baru dia mencarikan sabunya,” bebernya.

Kini Edi pun telah diamankan ke Mapolsek KP untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Untuk pelaku kami jerat pasal 114 ayat UU Narkotika tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan menerima, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun,”pungkasnya.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Geledah Kantor Pusat Kelompok Khilafatul Muslimin, Polisi Sita Empat Brankas Isi Uang Miliaran Rupiah

Hukrim

Wakil Bupati Aceh Tengah Ancam Akan Bunuh Bupatinya, Ternyata Karena Tak Dilibatkan Bahas Proyek 17 Miliar

Hukrim

Sopir Truk Nekat Palsukan Nopol Kendaraan untuk Isi BBM, Diamankan Polresta Samarina

Hukrim

Pria Nekat Habisi Nyawa Adik Iparnya di Samarinda, Diduga Karena Tersinggung Dinasehati

Hukrim

Korupsi Pembangunan Kampus, Mantan Rektor UIN Dituntut 3 Tahun Penjara

Hukrim

Lebih Gesit dari Polisi, Keluarga Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan

Hukrim

Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe Agar Kooperatif

Hukrim

Fakta Baru Kebakaran di AW Syahranie Samarinda, Ternyata Sopir Penabrak Ruko Tak Memiliki SIM