Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Advertorial

Soal Aturan Pencairan Gaji dan TPP Pegawai dengan Melampirkan Bukti Pembayaran PBB, DPRD Samarinda Beri Apresiasi

9
×

Soal Aturan Pencairan Gaji dan TPP Pegawai dengan Melampirkan Bukti Pembayaran PBB, DPRD Samarinda Beri Apresiasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal

Kaltimminutes.co, Samarinda  – DPRD Samarinda mengapresiasi langkah pemkot dalam mengatur pencairan gaji dan tunjangan tambahan pegawai (TPP) dengan pelampiran bukti pembayaran PBB.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal menilai aturan tersbut mampu membuat para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di Kota Tepian patuh membayar pajak dan dapat memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Example 300x600

“Itu strategi pemerintah agar semua aparatur itu patuh terhadap aturan berkaitan dengan pajak. Kami di legislatif juga memberlakukan yang sama,” kata Joha, Kamis (29/9/2022).

Dengan aturan yang dinilai baik itu, Joha pun meminta agar para ASN maupun yang non-ASN tidak perlu khawatir jika belum memiliki rumah tetap. Semisal masih tinggal dirumah sewa dan lainnya.

“Kalau kaitan dengan orang yang belum memenuhi syarat ya tidak harus melampirkan. Karena memang tidak ada,” tambah Joha.

Ia lanjut mengatakan aturan itu berlaku kepada ASN dan anggota DPRD yang memenuhi syarat.

Adapun kategorinya memiliki lahan, tanah, ataupun rumah. Sementara untuk pegawai yang tidak atau belum memiliki 3 objek pajak tersebut, tidak perlu melampirkan bukti pembayaran PBB.

“Yang diwajibkan itu bagi ASN termasuk DPRD yang mempunyai lahan tanah atau rumah yang belum membayarkan PBB. Artinya tidak semua aparatur harus membayar. Karena apanya yang harus dibayar kalau mereka bukan objek pajak,” paparnya.

Terakhir Joha meminta agar Pemkot Samarinda bisa menggencarkan sosialisai peraturan tersebut agar masyarakat maupun para pegawai secara menyeluruh mampu menyerap, dan memahaminya agar tidak salah kaprah.

“Harus ada sosialisasi ke masyarakat atau honor agar mereka memahami sepenuhnya aturan tersebut,” pungkasnya.

Sebagaimana yang diketahui, aturan itu termaktub dalam Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditindaklanjuti dengan surat nomor 970/2571/300.03. (Advertorial)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *