Home / Advertorial

Kamis, 29 September 2022 - 21:53 WIB

Soal Aturan Pencairan Gaji dan TPP Pegawai dengan Melampirkan Bukti Pembayaran PBB, DPRD Samarinda Beri Apresiasi

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal

Kaltimminutes.co, Samarinda  – DPRD Samarinda mengapresiasi langkah pemkot dalam mengatur pencairan gaji dan tunjangan tambahan pegawai (TPP) dengan pelampiran bukti pembayaran PBB.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal menilai aturan tersbut mampu membuat para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di Kota Tepian patuh membayar pajak dan dapat memberikan contoh baik kepada masyarakat.

“Itu strategi pemerintah agar semua aparatur itu patuh terhadap aturan berkaitan dengan pajak. Kami di legislatif juga memberlakukan yang sama,” kata Joha, Kamis (29/9/2022).

Dengan aturan yang dinilai baik itu, Joha pun meminta agar para ASN maupun yang non-ASN tidak perlu khawatir jika belum memiliki rumah tetap. Semisal masih tinggal dirumah sewa dan lainnya.

Baca Juga :  Emban Tugas Baru di Pemprov Kaltim, Sugeng Chairuddin Resmi Tinggalkan Jabatan ASN di Pemkot Samarinda

“Kalau kaitan dengan orang yang belum memenuhi syarat ya tidak harus melampirkan. Karena memang tidak ada,” tambah Joha.

Ia lanjut mengatakan aturan itu berlaku kepada ASN dan anggota DPRD yang memenuhi syarat.

Adapun kategorinya memiliki lahan, tanah, ataupun rumah. Sementara untuk pegawai yang tidak atau belum memiliki 3 objek pajak tersebut, tidak perlu melampirkan bukti pembayaran PBB.

“Yang diwajibkan itu bagi ASN termasuk DPRD yang mempunyai lahan tanah atau rumah yang belum membayarkan PBB. Artinya tidak semua aparatur harus membayar. Karena apanya yang harus dibayar kalau mereka bukan objek pajak,” paparnya.

Baca Juga :  Sempat Tertunda, Majelis Hakim PN Samarinda Bacakan Putusan Sela Sidang Gugatan PAW Nursobah

Terakhir Joha meminta agar Pemkot Samarinda bisa menggencarkan sosialisai peraturan tersebut agar masyarakat maupun para pegawai secara menyeluruh mampu menyerap, dan memahaminya agar tidak salah kaprah.

“Harus ada sosialisasi ke masyarakat atau honor agar mereka memahami sepenuhnya aturan tersebut,” pungkasnya.

Sebagaimana yang diketahui, aturan itu termaktub dalam Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditindaklanjuti dengan surat nomor 970/2571/300.03. (Advertorial)

Share :

Berita Terkait

Advertorial

Hadiri Musda Pengurus Muhammadiyah Samarinda ke-10, Ini Pesan yang Disampaikan Andi Harun

Advertorial

Dewan Samarinda Soroti Maraknya Gepeng di Kota Tepian, Sri Puji Astuti: Tergantung Pada Kesadaran Masyarakat

Advertorial

Kawasan Sungai Pinang Belum Maksimal Dapat Pasokan Air Bersih, Dewan Samarinda Dorong PDAM Tingkatkan Kinerja

Advertorial

Respon Rencanan Pemindahan 6 Ribu Warga Yogyakarta ke IKN, DPRD Kaltim Sebut Pemerintah Wajib Jamin Kehidupannya Selama Dua Tahun

Advertorial

Perlukan Data Menyeluruh untuk Godok Payung Hukum Pengamanan Aset Daerah, DPRD Samarinda Minta Kerja Sama Perangkat Pemkot

Advertorial

Harga Minyak Goreng Masih Relatif Tinggi, Pemkot Samarinda Kembali Salurkan Minyak Curah ke Masyarakat

Advertorial

Badan Jalan Kerap Terendam Air Saat Hujan, Komisi III DPRD Samarinda Dorong Pemkot Lakukan Pemeliharaan Drainase Secara Berkala

Advertorial

Hadiri Kegiatan Pembekalan untuk Pendamping Probebaya, Wali Kota Andi Harun Langsung Beri Pengarahan