Kaltimminutes.co – Presiden Jokowi digugat di PN Jakarta terkait dengan ijazah sarjananya yang dipakai untuk mendaftar sebagai Presiden di periode 2019-2024.
Hal ini lantas mendapatkan tanggapan dari pihak UGM.
Rektor UGM, Ova Emilia mengatakan mengatakan ada sejumlah hal yang perlu disampaikan terkait dengan tuduhan seseorang yang mempertanyakan keaslian ijazah Joko Widodo.
Ova mengatakan Presiden Joko Widodo adalah alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980.
“Bapak Ir. Joko Widodo adalah alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980,” kata Ova, Selasa (11/10).
Dia menegaskan, jika Jokowi dinyatakan lulus tahun 1985 dari Fakultas Kehutanan UGM.
Hal ini mengacu pada bukti kelulusan dari dokumen yang dimiliki UGM.
“Bapak Ir. Joko Widodo dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” ujarnya.
“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan UGM,” tutup Ova.
Diketahui, Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Tidak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat di antaranya Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.
Menilik dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, dalam hal ini klasifikasi perkara yang dilaporkan adalah perbuatan melawan hukum.
Dilanjut dengan, menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024. (*)