Home / Ragam

Selasa, 11 Oktober 2022 - 18:38 WIB

Soal Gugatan Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Rektor UGM Beri Tanggapan

Rektor UGM, Ova Emilia / HO

Rektor UGM, Ova Emilia / HO

Kaltimminutes.co – Presiden Jokowi digugat di PN Jakarta terkait dengan ijazah sarjananya yang dipakai untuk mendaftar sebagai Presiden di periode 2019-2024.

Hal ini lantas mendapatkan tanggapan dari pihak UGM.

Rektor UGM, Ova Emilia mengatakan mengatakan ada sejumlah hal yang perlu disampaikan terkait dengan tuduhan seseorang yang mempertanyakan keaslian ijazah Joko Widodo.

Ova mengatakan Presiden Joko Widodo adalah alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980.

“Bapak Ir. Joko Widodo adalah alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980,” kata Ova, Selasa (11/10).

Dia menegaskan, jika Jokowi dinyatakan lulus tahun 1985 dari Fakultas Kehutanan UGM.

Hal ini mengacu pada bukti kelulusan dari dokumen yang dimiliki UGM.

Baca Juga :  Tiga Warga Tahanan Lakukan Penipuan Online dari Balik Jeruji Sel

“Bapak Ir. Joko Widodo dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” ujarnya.

“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan UGM,” tutup Ova.

Diketahui, Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Tidak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat di antaranya Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca Juga :  Terkait Polemik SMA 10 dan Yayasan, DPRD Kaltim Minta Gubernur  Ambil Kebijakan Penyelesaian

Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.

Menilik dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, dalam hal ini klasifikasi perkara yang dilaporkan adalah perbuatan melawan hukum.

Dilanjut dengan, menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024. (*)

Share :

Berita Terkait

Ragam

BREAKING NEWS – Update Covid-19 di Kaltim,13 April 2020: PDP Tambah 2 Orang, Semuanya dari Klaster Ijtima Gowa

Ragam

Sepanjang 2020, Kasus Narkoba Mendominasi Disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda

Ragam

Asik!! Lawan Corona MHU-MMSGI Beri Bantuan Sembako untuk Warga Samarinda dan Kukar, Total 45 Ton Beras dan 15 Ribu Liter Minyak Goreng

Ragam

Wali Kota Andi Harun Beri Pesan saat Penyerahan SK Pegawai PPPK Jabatan Fungsional di Kota Samarinda

Ragam

Peringatan Hari Jadi Kota Samarinda, Wali Kota Ziarah ke Makam Pahlawan

Ragam

Temuan BPK Terkait Dana Jamrek dan Jaminan Kesungguhan, ESDM dan DPMPTSP Kaltim Diperiksa KPK

Ragam

Opsi Pembangunan Rumah Sakit Darurat di Kaltim, Dinkes  Minta Bantuan Pusat

Ragam

Pemerintah Hapus Status PPKM, Pemkot Balikpapan Tetap Monitoring Kasus dan Vaksinasi Covid-19