Home / Hukrim

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 13:26 WIB

Soal Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Ingatkan Kuasa Hukum Tak Cari Alasan yang Tak Faktual

Komisi Pemberantasan Korupsi / sinarharapan.co

Komisi Pemberantasan Korupsi / sinarharapan.co

Kaltimminutes.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe agar lebih mengedepankan kepentingan umum ketimbang kepentingan kliennya sendiri.

Permintaan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

“Sejak memasukkan diri sebagai penegak hukum, advokat harus lebih mengedepan dan punya tanggung jawab hukum juga untuk lebih mengedapankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi klien,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Ghufron meminta para tim kuasa hukum Lukas Enembe tidak terlalu membela kliennya, apalagi dengan menggunakan narasi yang tak faktual.

Baca Juga :  Kasus Polisi Aniaya Wanita di Balikpapan, Motif Pelaku Belum Diketahui

“Sehingga tidak boleh membela dengan tak berdasar fakta dan hukum, apalagi mencoba mencari-cari alasan yang tak faktual, ini yang KPK ingatkan,” kata Ghufron.

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe dan tim kuasa hukumnya menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait asal usul harta kekayaan Politikus Partai Demokrat itu.

Pasalnya, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, tak ada tambang emas di Tolikara seperti klaim dari pihak kuasa hukum Lukas Enembe.

Baca Juga :  Deretan Kepala Daerah di Kaltim yang Berurusan dengan KPK, Terbaru Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud 

“Di Mamit Tolikara tidak ada tambang emas sebagaimana diklaim oleh lawyer Lukas Enembe. Sehingga klaim asal kekayaan Lukas Enembe berasal dari tambang emas adalah hoaks,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Sebagaimana diketahui Lukas Enembe telah ditepkan sebagai tersangka kurupsi oleh lembaga antirasuh.

Kendati demikian Lukas Enembe tangkunjung menghadiri panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan kondisi kesehan yang tidak memungkinkan.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Pulihkan Kerugian Negara dari Dua Kasus Perkara Korupsi di Kukar, Kejari Setorkan Rp 1,4 Miliar ke Kas Daerah

Hukrim

Janji Polda Jabar, Usut Kasus Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith Secara Transparan

Hukrim

Gasak Motor dan Hp Usai Bobol Rumah Warga, Residivis di Kukar Kembali Ditangkap

Hukrim

Ayah Tiri di Samarinda Setubuhi Anak Kelas 4 SD  hingga Hamil dan Melahirkan, Pelaku Sempat Kabur Sebelum Diamankan

Hukrim

Dua Pemuda Curi Motor di Pinggiran Samarinda, Kini Dibekuk Polisi

Hukrim

Aniaya Gurunya Hingga Tewas, Dua Santri Jalani 28 Adegan Rekonstruksi

Hukrim

Curi Mobil Petugas, Imigran Asal Palestina Kabur dari Rudenim Pasuruan

Hukrim

Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Serta Perizinan di PPU, AGM Cs Dituntut 5 Sampai 8 Tahun Penjara