Kaltimminutes.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe agar lebih mengedepankan kepentingan umum ketimbang kepentingan kliennya sendiri.
Permintaan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
“Sejak memasukkan diri sebagai penegak hukum, advokat harus lebih mengedepan dan punya tanggung jawab hukum juga untuk lebih mengedapankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi klien,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Ghufron meminta para tim kuasa hukum Lukas Enembe tidak terlalu membela kliennya, apalagi dengan menggunakan narasi yang tak faktual.
“Sehingga tidak boleh membela dengan tak berdasar fakta dan hukum, apalagi mencoba mencari-cari alasan yang tak faktual, ini yang KPK ingatkan,” kata Ghufron.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe dan tim kuasa hukumnya menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait asal usul harta kekayaan Politikus Partai Demokrat itu.
Pasalnya, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, tak ada tambang emas di Tolikara seperti klaim dari pihak kuasa hukum Lukas Enembe.
“Di Mamit Tolikara tidak ada tambang emas sebagaimana diklaim oleh lawyer Lukas Enembe. Sehingga klaim asal kekayaan Lukas Enembe berasal dari tambang emas adalah hoaks,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Sebagaimana diketahui Lukas Enembe telah ditepkan sebagai tersangka kurupsi oleh lembaga antirasuh.
Kendati demikian Lukas Enembe tangkunjung menghadiri panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan kondisi kesehan yang tidak memungkinkan.
(*)