Home / Ragam

Selasa, 10 Januari 2023 - 22:30 WIB

Soal Pembangunan Mini Soccer di Lapangan Vorvo, Koordinator Pokja 30: Apa Urgensinya?

Lokasi Lapangan Vorvo yang akan dibangun lapangan mini soccer / Foto: IST

Lokasi Lapangan Vorvo yang akan dibangun lapangan mini soccer / Foto: IST

Kaltimminutes.co, Samarinda –  Koordinator Kelompok Kerja (Pokja 30), Buyung Marajo sampaikan beberapa hal seputar dengan adanya agenda pembangunan mini soccer yang dilakukan di Lapangan Sepakbola Voorvo Samarinda.

Sebagai informasi, lahan di lokasi itu merupakan milik Pemprov Kaltim.

Agendanya, Pemprov akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pembangunan mini soccer itu.

Namun, di sisi lain, Pemkot Samarinda sebelumnya sudah agendakan agar kawasan itu untuk dijadikan kawasan resapan air. Agenda Pemkot itu tentu saja berbeda dengan rencana Pemprov.

Mengenai ini, poin pertama disampaikan Buyung Marajo, adalah soal urgensi proyek.

“Apa urgensinya? itu jadi pertanyaan. Apa urgensinya (lapangan mini soccer) buat masyarakat Kaltim? Dikecilkan lagi, apa pentingnya buat masyarakat Samarinda,” ucap Buyung Marajo.

“Kalau mini soccer, apakah semua orang di Samarinda bisa menggunakan?,” ujarnya lagi.

Poin kedua yang ditekankan Buyung Marajo adalah soal transparansi.

Hal itu lantaran, dalam rapat yang dipimpin Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima laksana, pada Selasa (10/1/2023), di Gubernuran, ia justru sampaikan tak mengetahui detail sosok penyewa aset milik Pemprov itu. Detail yang dimaksud adalah, apakah pihak penyewa itu adalah perorangan ataukan masuk melalui bendera perusahaan.

Fahmi hanya menyebutkan nama Wahyudi saat dikonfirmasi awak media saat itu.

“Nama pengontrak Wahyudi, tidak tahu saya perorangan atau perusahaan. Kami ingatkan kalau izin sudah selesai pekerjaan bisa dilanjutkan,” ucap Fahmi.

Baca Juga :  Penurunan Status PPKM Balikpapan Masih Tunggu Pemerintah Pusat, Ini Syaratnya

Inilah kemudian yang dikomentari Buyung Marajo.

“Loh kalau itu (lahan Pemprov) disewa, publik berhak tahu dong. Berapa sewanya. Berapa (biaya) pembangunannya. Publik berhak tahu,” ucapnya.

Dilanjutkan, jika informasi yang diberikan ke publik tidak sempurna, Buyung menilai BPKP bisa masuk untuk menelisik itu.

“Iya, BPKP punya fungsi pengawasan. Kalau tidak sesuai, bisa direkomendasikan ke kepala daerah, untuk meninjau ulang, atau menindak. Jadi, harus terbuka dong, ini milik publik. Disewa, kan masuk ke kas publik,” ucapnya.

Jika masih tertutup dikatakan Buyung

“Kan ada proper terhadap pemerintah Kaltim tentang pelayanan publik. Coba dicek Kaltim itu nomor berapa? Ini membuktikan buruknya pelayanan administrasi terhadap apa, pertama kan informasi. Informasi ini kah termasuk pelayanan publik,” ucap Buyung.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fahmi Prima Laksana mengaku tak mengetahui persis siapa pihak penyewa lahan milik Pemprov Kaltim yang berlokasi di Lapangan Sepakbola Voorvo Samarinda.

Diketahui, pihak penyewa lahan milik Pemprov Kaltim itu, berdasarkan informasi dihimpun akan membangun sarana olahraga mini soccer di lokasi tersebut.

Saat ditemui awak media di Kantor Pemprov Kaltim, Fahmi sampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara detail siapa yang menyewa lahan tersebut.

Baca Juga :  Via Vallen Meriahkan Jalan Sehat, Sempat Berduet Dua Lagu dengan Andi Harun-Rusmadi

“Sistem sewa iya, nama pengontrak Wahyudi, tidak tahu saya perorangan atau perusahaan. Kami ingatkan kalau izin sudah selesai pekerjaan bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Selain itu Kepala BPKAD Kaltim juga belum bisa menyampaikan secara detail berapa harga sewa yang diberikan pemprov kepada pihak ketiga.

“Bentuknya sewa, bayar per tahun. Belum tahu lagi berapa biaya sewanya,” ujarnya.

Mengenai soal pembangunan, Pemprov Kaltim meminta pihak penyewa lapangan Vorvo untuk segera melengkapi dokumen persyaratan pembangunan mini soccer.

Hal itu setelah sebelumnya, proyek pembangunan mini soccer dihentikan sementara oleh Pemkot Samarinda, lantaran belum memiliki izin.

“Penyewa itu kami minta agar segera melengkapi semua syarat-syaratnya. Itu izinnya belum lengkap, jadi oleh Bapak Wali Kota Samarinda, ditahan dulu kan,” kata Fahmi Prima Laksana, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Selasa (10/1/2023).

Hasil mediasi Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda, pihak penyewa diberi waktu 20 hari untuk melengkapi seluruh persyaratan.

Setelah syarat lengkap, pembangunan bisa dilanjutkan.

“Melengkapi izinnya baru pembangunan dilanjutkan. Syarat PBG yang belum, dan IMB dulu lah. 20 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan itu,” ungkapnya.

Fahmi menegaskan lahan eks lapangan sepak bola Vorvo, berlaih menjadi lapangan mini soccer, melalui sistem sewa pihak ketiga.

(*)

Share :

Berita Terkait

Ragam

BPKAD Kaltim Gelar Bimtek, Inspektorat di Daerah Diminta Ketat Awasi Penyaluran Bantuan Keuangan

Ragam

Pintu Masuk Darat ke Balikpapan Diperketat, Rapid Test Dilakukan ke Pengendara

Ragam

Dinkes Samarinda Pastikan Kasus Dua Perawat Positif Covid-19 di AWS Tak Akan Ganggu Penerapan New Normal

Ragam

Peringati Hari Pohon Sedunia, Wakil Ketua MPR RI Ajak Masyarakat Tanam Pohon untuk Perbaiki Alam

Ragam

Belum Ada Informasi dari Pusat, BKD Kaltim Belum Pastikan Adanya CPNS 2021

Ragam

Ini Data Singkat dan Kronologi Penularan 9 Kasus Positif Covid-19 Baru di Kaltim

Ragam

Kader Partai Ummat Jadi Tersangka Teroris, Sekjen Minta Densus 88 Dievaluasi

Ragam

Wali Kota Andi Harun Luncurkan Program Kredit Bertuah dan Kukuhkan TKPAD