Kaltimminutes.co – Dewan Kaltim meminta pemerintah agar bisa mencari solusi perihal pendaftaran siswa baru dengan sistem zonasi.
Salah satu syarat penerimaan siswa yang kemudiaan menjadi ke khawatiran Anggota DPRD Kaltim adalah perihal alamat siswa tingkat SMA pada KK (Kartu Keluarga) disyaratkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis mengatakan hal tersebut bisa menjadi kendala bagi peserta didik baru yang ingin mendaftar jalur zonasi pada sekolah di masing-masing kabupaten/kota di Kaltim.
”Jangan sampai, anak-anak kita ditolak oleh sekolah karena aturan jalur zonasi, dimana KK domisili minimal satu tahun,” kata Ananda Emira Moeis belum lama ini.
Lanjut ia mengatakan, pendidikan merupakan hal paling dasar yang harus dimiliki generasi penerus bangsa.
Oleh karena itu, Ananda Emira Moeis menyebut arus ada perhatian serius dari pemerintah terhadap regulasi ini.
“Jangan sampai mereka enggak dapat pendidikan karena ini. Kalau memang regulasinya seperti itu, coba lebih diperhatikan lagi bagaimana caranya agar mereka bisa keterima. Kan, yang penting harus bisa sekolah,” ujarnya.
Ia juga mengatakan persoalan tersebut akan dibicarakan pihaknya dalam rapat internal.
“Nanti pihak terkait kita panggil dulu. Karena ini regulasinya dari Pemerintah Pusat. Kita sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim seperti apa penyelesaiannya,” imbuhnya.
Langkah berikutnya yang bisa dilakukan DPRD kaltim, memberikan rekomendasi agar bisa disampaikan ke pemerintah pusat.
“Kita juga ingin Dinas Dikbud memberikan masukan. Nanti kita bahas dulu lebih mendetail, karena belum pernah dibahas ini,” pungkasnya.
(Advertorial)