Scroll untuk baca artikel
Ragam

Soal Penertiban Berjualan POM Mini, Satpol PP Kota Balikpapan Sebut Regulasinya Segera Dibentuk

77
×

Soal Penertiban Berjualan POM Mini, Satpol PP Kota Balikpapan Sebut Regulasinya Segera Dibentuk

Sebarkan artikel ini
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Budi Liliono

Kaltimminutes.co, Balikpapan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, menyampaikan bahwa untuk saat ini pihaknya masih menunggu regulasi yang dibuat bersama pemkot Balikpapan, dan koordinasi dengan OPD lain terkait aturan jualan POM Mini di Kecamatan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Budi Liliono, yang sebelumnya telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Balikpapan, dan Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM).

Example 300x600

“Tentang bagaimana keberlanjutan dari masalah ini. Karena ada regulasi dari Kemenderagri yang membolehkan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Budi Liliono.

Ia mengatakan bahwa dari Pemerintah Daerah juga ada aturan terkait hal ini, di lokasi mana yang boleh diperjuangkan belikan, dan mana yang tidak boleh, untuk tetap menjaga ketertiban umum di jalan.

“Kami mengkaji dulu tempat mana saja yang diperbolehkan. Ya supaya tidak bertambah dan tidak berjualan di jalan protokol,” katanya.

Bersama pihak terkait, regulasi akan segera dibentuk, sembari melakukan sosialisasi dan penertiban agar para pedagang POM Mini ini dapat berjualan dengan aman, dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami akan membuat surat edaran atau perwali kami akan lihat nanti apa hasilnya. Lebih cepat lebih baik. Karena ini menyangkut dengan OPD lain, ada perizinan, BPBD,” katanya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *