Kaltimminutes.co, Samarinda – Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda merilis surat nomor 660/2916/012.02 perihal penutupan usaha yang beraktifitas di sepanjang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di tepian mahakam Jalan Gajah Mada (depan kantor Gubernur Kaltim).
Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti praktik juru parkir liar, premanisme, di kawasan Tepian Mahakam, serta mengembalikan fungsi RTH di kawasan tersebut.
Hal tersesut lantas mendapatkan sorotan dari DPRD Samarinda.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah meminta agar pemkot tidak menutup mata kelangsungan hidup para pedagang.
“Dengan surat ini kita tidak bisa juga tidak melaksanakan tapi pemerintah juga kan tidak bisa menutup mata dengan para pelaku UMKM ini,” kata Laila sapaanya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (22/9/2022).
Lebih lanjut, Laila menuturkan setidaknya Pemkot Samarinda mengerti keresahan para PKL. Menurutnya, bila Tepian Mahakam dijadikan RTH secara penuh, sebaiknya dapat menyediakan tempat alternatif bagi PKL tersebut.
“Berikan mereka solusi tempat dimana mereka boleh berdagang yang tidak melanggar dari aturan atau dari perda yang ada di kota Samarinda. Artinya ya perlu duduk bersama seperti itu,” sarannya.
Ia pun menuturkan dirinya mewakili Komisi II DPRD Samarinda, siap menerima permintaan hearing dari para PKL tersebut.
Ia juga mengatakan pihaknya akan memanggil pihak OPD guna membahas dan mencarikan solusi yang tepat bagi para PKL.
Setidaknya ia akan mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda.
“Kami berpihak kepada pelaku UMKM, berpihaknya dalam posisi adalah mereka harus di carikan solusi atau mereka dicarikan tempat baru untuk buka usaha, jadi tidak dimatikan usaha mereka mengais rezeki,” sebutnya.
(Advetorial)