Kaltimminutes.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menanggapi penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Presiden Jokowi menilai kasus Sudrajad Dimyati menunjukkan perlunya reformasi di bidang hukum.
“Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita,” kata Jokowi, Senin (26/9).
Terkait hal tersebut, Jokowi mengatakan telah memberikan perintah ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menindak lanjuti reformasi hukum.
Terkait dengan nasib Sudrajad Dimyati, Jokowi mengatakan untuk mengikuti proses hukum saja.
“Saya kira kita ikuti proses hukum yang ada di KPK,” ucapnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.
Mereka adalah Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (*)