Kaltimminutes.co — Perjanjian build operate transfer(BOT) antara Pemprov Kaltim dengan pihak ketiga terkait aset di Komplek Mal Lembuswana akan berakhir pada tahun 2026 mendatang.
Terkait dengan akan berakhirnya masa waktu perjanjian pengelolaan aset tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan, setelah kerja sama itu berakhir maka harus dikembalikan ke Pemprov Kaltim dulu sebelum nantinya diputuskan untuk diperpanjang atau tidak.
“Hari ini kalau kita bicara soal kerja samanya tentu kita akan lihat, kita akan review lah,” kata Tiyo sapaan akrabnya.
Apakah nanti aset tersebut disewakan atau justru akan dikelola perusahaan daerah (Perusda) Tiyo mengatakan tentu harus dilakukan kajian terlebih dahulu.
“Nanti disewakan atau dikelola Perusda, tentu pasti akan dilakukan kajian-kajian terlebih dahulu,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu juga mengatakan, dalam pengelolaan aset Pemprov di Komplek Mal Lembuswana tentu ada rencana bisnis yang harus dikaji lebih lanjut.
“Kita akan lihat apa benefitnya, apa manfaatnya bagi daerah, PAD nya berapa, tentu ada rencana bisnis yang harus dikaji,” pungkasnya.
(Advertorial)