Kaltimminutes.co – Indonesia turut buka suara terkait dengan referendum “semu” yang dilakukan Rusia di empat wilayah Ukraina.
Kementerian Luar Negeri Indonesia menilai referendum yang dilakukan Rusia itu melanggar hukum internasional.
Kementerian Luar Negeri Indonesia menilai referendum itu melanggar hukum internasional.
“Seluruh negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa [PBB],” demikian pernyataan Kemlu RI pada Minggu (2/10).
“Prinsip ini juga berlaku terhadap referendum empat wilayah Ukraina. Referendum tersebut melanggar prinsip piagam PBB dan hukum internasional,” lanjut pernyataan Kemlu di Twitter.
Lajut Kemenlu RI mengatakan referendum itu akan menyebabkan perang makin berkepanjagan.
“Dan akibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak,” bunyi pernyataan Kemlu lagi.
Selain itu, Kemlu menegaskan bahwa Indonesia secara konsisten menjunjung tinggi dan menghormati prinsip tersebut.
Meski begitu, Indonesia belum menjelaskan secara jelas posisinya dalam merespons deklarasi pencaplokan wilayah Ukraina yang dilakukan Putin pada Jumat.
“Posisi yang telah Indonesia sampaikan adalah terkait referendum. Status wilayah tersebut merupakan turunan dari referendum. Itu sebabnya Indonesia memberikan sikapnya atas penyelenggaraan referendum tersebut,” kata juru bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah, pada Senin (3/10) dilansir dari CNNIndonesia.com.
Sebelumnya Pejabat pro-Rusia di empat wilayah Ukraina yang diduduki itu mengklaim lebih dari 90 persen penduduknya mendukung untuk bergabung dengan Federasi Rusia.
Hal tersebut berdasarkan hasil referendum yang digelar dalam beberapa hari terakhir.
Keempat wilayah yang menyatakan ingin bergabung dengan Moskow menurut hasil referendum yakni Zaporizhzhia, Kherson, Lugansk timur, dan Donetsk. (*)