Kaltimminutes.co – Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi ada kegiatan Reklamasi di wilayah badan air Danau Singkarak Sumatera Barat.
Berdasarkan informasi Reklamasi tersebut tanpa didasari Bandan hukum serta izin pemanfaatan.
“KPK memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kidung, Jumat (21/1).
Ipi mengatakan pengelolaan Danau Singkarak saat ini belum tercatat serta tak di administrasi dengan tertib.
Oleh karenanya kekayaan negara dari Danau Singkarak memiliki potensi diklaim oleh pihak tertentu sehingga hal ini beresiko merugikan keuangan negara.
Ia mengatakan untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah saat ini tengah Menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis untuk menyelesaikan semacam itu.
“[Lembaga terkait] menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar terdapat penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau,” tutur Ipi.
Pasalnya, hal tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 yang menyebutkan Singkarak merupakan salah satu danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional.
“KPK mendorong penertiban kekayaan negara dan pembahasan bersama oleh para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang Danau Singkarak sesuai fungsi ekosistem danau,” tambahnya.
Ipi lanjut mengatakan penertiban kekayaan negara atasa danau-danau prioritas nasional dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
(*)