Kaltimminutes.co — Sebanyak empat Puskesmas di Kalimantan Timur (Kaltim) disiapkan untuk menjalani proses survei akreditasi tahun ini.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim mnegtakan hal tersebut guna menjamin mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Untuk diketahui survei akreditasi itu dilakukan oleh lembaga independen, yaitu lembaga penyelenggara akreditasi jumlahnya ada 13 lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan guna menilai apakah Puskesmas sudah bermutu dan sesuai standar.
Hal tersebut lantas mendapat respon positif dari Legislatif Kaltim.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati mengatakan, Puskesmas yang notabene adalah pelayanan dasar ke masyarakat tentu harus punya sertifikasi.
“Proses akreditasi itu kan sebenarnya tidak hanya peraturan lokal, tetapi juga nasional, memang pelayanan dasar itu harus punya sertifikasi,” kata Puji Setyowati ditemui di Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (31/10/2023).
Hal ini kata dia, agar di Puskesmas tidak hanya tersedia alat-alat yang cukup tetapi juga memiliki sumber daya manusia yang mempuni.
“Jadi tidak hanya tersedia alat-alat yang cukup tetapi juga memiliki sumber daya manusia juga yang mempuni,” ujarnya.
Puji menilai akreditasi di Puskesmas itu hukumnya wajib, karena Puskesmas merpakan tempat pelarian pertama masyarakat saat akan memeriksa kesehatannya.
“jadi pelayanan dasar seperti Puskesmas ini penting yah, karena Puskesmas ini dihadapkan dengan masyarakat, masyarakat pertama kali mengeluh tentang kesehatannya tentu akan terlebih dahulu ke Puskesmas,” pungkasnya.
(Advertorial)