Advertorial

Soroti Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, KPK Bakal Cari Informasi Terkait Dugaan Korupsi

127
×

Soroti Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, KPK Bakal Cari Informasi Terkait Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

Kaltimminutes.co – Kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) turut menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK bakal mencari informasi soal dugaan korupsi dalam penambangan batu bara ilegal di Kaltim.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

Lanjut Nawawi Pomolango mengatakan lembaganya wajib untuk sensitif terhadap adanya isu-isu korupsi.

“Sebagai lembaga khusus antikorup, KPK wajib sensitif terhadap adanya isu-isu korupsi. Tidak bekerja seperti penjaga gawang, nunggu bola datang,” Nawawi Pomolango dilansir dari Antara, Selasa (15/11).

Ia mengatakan KPK tidak atau hanya menunggu laporan dari masyarakat. Namun, kata lembaganya juga mencari informasi soal isu-isu dugaan korupsi yang terjadi di masyarakat.

“Tidak berarti KPK ini nanti bergerak jika ada laporan. Terlebih harus membebani masyarakat pelapor dengan data-data yang lengkap,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK mempersilakan masyarakat melapor terkait dugaan korupsi tersebut.

“Tentu silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindak lanjuti,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (10/11).

Ia juga meminta masyarakat yang ingin membuat pengaduan harus membawa data atau dokumen awal untuk memudahkan proses selanjutnya.

Diketahui kasus tambang ilegal di Kaltim sempat diungkit oleh mantan anggota Satuan Intelkam Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong.

Video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar setiap bulan.

Ismail Bolong mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Lalu Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial. Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.

Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *