Kaltimminutes.co – Dalam surat edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Timur mengukuhkan 6 (enam) penjabat Kepala Daerah yanga ada di Provinsi Kalimantan yang akan dikukuhkan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik pada Rabu (25/9/2024) di Pendopo Odah Etam.
Terkandung dalam lampiran keputusan dari menteri dalam negeri nomor 100.2.1.3 -4088 Tahun 2024 tentang penunjukan Penjabat Sementara (Pj) Bupati dan Penjabat Wali Kota di Provinsi Kalimantan Timur.
Berikut 6 nama-nama penjabat sementara bupati dan penjabat sementara wali kota di Provinsi Kalimantan Timur:

1. H.M. Syirajudin, S.H., M.T sebagai Pjs Bupati Paser, sebelumnya jabatan di Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
2. Drs. H. Sufian Agus, M. Si sebagai Pjs Bupati Berau, sebelumnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur.
3. Dr. Bambang Arwanto, A.P., M.Si sebagai Pjs Bupati Kutai Kartanegara, sebelumnya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.
4. H. M. Agus Hari Kesuma, SE., MM sebagai Pjs Bupati Kutai Timur, sebelumnya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur.
5. Munawwar, S.T., M.Si sebagai Kepala sebagai Pjs Wali Kota Bontang, sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur.
6. Ahmad Muzakkir, ST., M.Si sebagai Pjs Wali Kota Balikpapan, sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
(Redaksi)