Kaltim

Surat Edaran Gubernur Provinsi Kaltim, Tunjuk Enam Pejabat Sementara Jadi Bupati dan Wali Kota 

193
×

Surat Edaran Gubernur Provinsi Kaltim, Tunjuk Enam Pejabat Sementara Jadi Bupati dan Wali Kota 

Sebarkan artikel ini
POTRET - Surat Edaran Penunjukkan penjabat sementara di Provinsi Kalimantan Timur./ Foto: Istimewa

Kaltimminutes.co –  Dalam surat edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Timur mengukuhkan 6 (enam) penjabat Kepala Daerah yanga ada di Provinsi Kalimantan yang akan dikukuhkan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik pada Rabu (25/9/2024) di Pendopo Odah Etam.

Terkandung dalam lampiran  keputusan dari menteri dalam negeri nomor 100.2.1.3 -4088 Tahun 2024 tentang penunjukan Penjabat Sementara (Pj) Bupati dan Penjabat Wali Kota di Provinsi Kalimantan Timur.

Example 300x600

Berikut  6 nama-nama penjabat  sementara bupati dan penjabat sementara wali kota di Provinsi Kalimantan Timur:

POTRET – Pjs Bupati dan Wali Kota di Kalimantan Timur./ Foto: Ist

1. H.M. Syirajudin, S.H., M.T  sebagai Pjs Bupati Paser, sebelumnya jabatan di Asisten Pemerintahan  dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

2. Drs. H. Sufian Agus, M. Si sebagai Pjs Bupati Berau, sebelumnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur.

3. Dr. Bambang Arwanto, A.P., M.Si sebagai Pjs Bupati Kutai Kartanegara, sebelumnya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.

4. H. M. Agus Hari Kesuma, SE., MM sebagai Pjs Bupati Kutai Timur, sebelumnya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur.

5. Munawwar, S.T., M.Si sebagai Kepala sebagai Pjs Wali Kota Bontang, sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja  Provinsi Kalimantan Timur.

6. Ahmad Muzakkir, ST., M.Si sebagai Pjs Wali Kota Balikpapan, sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *