Home / Ragam

Selasa, 27 September 2022 - 15:04 WIB

Tak Dilibatkan Dalam Pembahasan RUU Kesehatan, IDI Layangkan Protes ke DPR RI

Ketua Umum Pengurus Besar IDI, M. Adib Khumaidi / HO

Ketua Umum Pengurus Besar IDI, M. Adib Khumaidi / HO

Kaltimminutes.co – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama sejumlah organisasi profesi lainnya melayangkan protes ke Baleg DPR RI.

Organisasi profesi lainnya yang dimaksud adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Mereka melayangkan protes lantaran tak dilibatkan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.

Ketua Umum Pengurus Besar IDI M. Adib Khumaidi menyebut sesuai dengan lampiran Surat Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II2021-2022 bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak ada dalam daftar tersebut.

Baca Juga :  PUPR Kaltim Akan Bangun Jalan Putus Samarinda Seberang, Tinggal Tunggu Pemkot Tuntaskan Pembebasan Lahan

Namun kemudian, berdasarkan berita yang diunggah melalui laman DPR RI per 29 Agustus, tertulis bahwa RUU tentang Kesehatan (Omnibus law) masuk dalam prioritas prolegnas perubahan ketiga tahun 2020-2024

“Dalam penelusuran kami RUU Sistem Kesehatan Nasional diusulkan pada 17 Desember 2019, informasi dari halaman DPR RI. Kami mendapatkan informasi RUU ini telah ditetapkan oleh Baleg DPR dalam daftar prolegnas prioritas. Namun terkait draf naskah akademik maupun RUU nya belum pernah kami dapati,” kata Adib melalui siaran pers, Senin (26/9).

Lanjut Adib mengatakan, demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, maka IDI dan sejumlah organisasi profesi sepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan tidak boleh menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada.

Baca Juga :  Wali Kota Andi Harun Tinjau Perbaikan di Jalan Pahlawan, Paling Lambat Besok Selesai

Olehnya ia mendesak agar pemerintah dan DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan Indonesia dengan tiga pertimbangan.

“Pertama, pengaturan Omnibus law harus mengacu pada kepentingan masyarakat. Kedua, penataan di bidang kesehatan agar tidak mengubah yang sudah berjalan dengan baik. Ketiga, mengharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan Omnibus law di bidang Kesehatan,” ujar Adib. (*)

Share :

Berita Terkait

Ragam

Proyek Tidak Rampung hingga Akhir Tahun Jadi Temuan BPK, Hadi Mulyadi Tegaskan Telah Beri Sanksi ke Pihak Kontraktor

Ragam

Entaskan Kemiskinan Melalui Program Probebaya, Di 2023 Bakal Ada Program Bedah Rumah 

Ragam

Geruduk DPRD Kaltim, Ribuan Mahasiswa Suarakan 3 Tuntutan

Ragam

Baru Beberapa Hari Dirawat Klaster Covid-19 Sudah Dinyatakan Sembuh, Ini Penjelasan Ketua IDI Kaltim

Ragam

20 Anak Buah Kapal Vietnam Dinyatakan Negatif Covid-19, Status Karantina Kapal Dicabut

Ragam

Oknum Ojol Cabuli Seorang Remaja Laki-laki yang Baru Pulang Sekolah, Begini Kronologisnya

Ragam

Bantu Honorer Lolos Tes PPPK, Pemprov Kaltim Lakukan Program Bimbingan Tes CAT dan Wawasan Kebangsaan

Ragam

Pelantikan Kepala Daerah Bisa Digelar Sebelum 17 Februari, Gubernur Bisa Kena Sanksi Bila Menunda Pelantikan