Kaltimminutes.co – Bagi warga Kalimantan Timur (Kaltim) yang selama ini merasa khawatir saat hendak berobat karena tidak punya BPJS atau menunggak iuran, kini bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi Kaltim meluncurkan program layanan kesehatan gratis bagi seluruh pemilik KTP Kaltim, tanpa memandang status kepesertaan BPJS.
“Tak perlu takut soal biaya. Cukup tunjukkan KTP Kaltim dan pastikan terdaftar di BPJS, maka layanan gratis ini bisa langsung dimanfaatkan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, dalam keterangan resmi di Samarinda, Senin (21/4/2025).
Program ini mencakup seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas sebagai layanan dasar, hingga rumah sakit untuk penanganan lanjutan. Bahkan, bagi warga yang belum memiliki BPJS atau memiliki BPJS yang tidak aktif, tetap akan dilayani. Aktivasi atau pendaftaran bisa dilakukan langsung di fasilitas kesehatan maupun Dinas Kesehatan Provinsi.
Meski bersifat gratis, pemerintah tetap menetapkan aturan main. Untuk layanan non-darurat seperti pemeriksaan umum atau rawat jalan, pasien diwajibkan mengakses puskesmas terlebih dahulu. Namun dalam situasi darurat seperti kecelakaan atau kondisi gawat lainnya, pasien bisa langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit tanpa harus melalui puskesmas.
Yang menarik, program ini tidak mempermasalahkan tunggakan iuran BPJS. Warga tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan, dengan ketentuan hanya untuk kelas 3. Jika ingin kembali ke layanan kelas 1 atau 2, peserta tetap harus melunasi tunggakan secara mandiri.
“Program ini memang kami desain untuk mempermudah akses masyarakat. Tapi karena dananya dari APBD dan dana pusat, maka layanan difokuskan untuk kelas 3,” jelas Jaya.
Bagi peserta yang awalnya kelas 1 atau 2 dan ingin berpindah ke program gratis kelas 3, pemerintah membuka opsi migrasi. Namun, selama setahun penuh peserta tidak diperkenankan naik kelas, karena selama periode tersebut seluruh biaya iuran ditanggung oleh pemerintah.
Satu hal yang menjadi kekuatan program ini adalah keadilannya: tidak ada kuota terbatas. Selama warga memiliki KTP Kaltim dan mengikuti prosedur, mereka berhak mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.
Biaya operasional program ini ditanggung bersama oleh pemerintah pusat, kabupaten/kota, serta Pemprov Kaltim, sebagai bentuk gotong royong untuk menjamin hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan.
“Ini bukan sekadar program, ini adalah komitmen kami untuk memastikan semua warga Kaltim bisa sehat tanpa terbebani oleh biaya berobat,” tutup Jaya.
(Redaksi)