Home / Hukrim

Jumat, 16 Desember 2022 - 19:48 WIB

Tak Punya Modal untuk Rayakan Tahun Baru, Seorang Pria Bersama Rekannya Tega Jual Istri di Aplikasi Kencan

Ilustrasi jual istri ke pria hidung belang / Foto: HO

Ilustrasi jual istri ke pria hidung belang / Foto: HO

Kaltimminutes.co, Samarinda – Kejadian suami jual istri terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Sosok suami itu tega menjual istrinya menggunakan aplikasi kencan.

Tarifnya pun tak mahal, hanya Rp 400 ribu.

Beralasan tak memiliki modal dan ingin merayakan tahun baru di kota perantauan, dua pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial F (19) dan R (17) justru harus berhadapan dengan petugas kepolisian Polresta Samarinda.

Keduanya diamankan personel dari Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda karena terbukti melakukan perdagangan orang, yakni istri berinsial Y (19) yang ditawarkan ke pria hidung belang.

“Dua pelaku (F dan R) ini kami amankan diamankan saat sedang menunggu korban (Y) yang sedang melayani tamu,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, melalui Wakasatreskrim Polresta Samarinda, AKP Kadiyo Jumat (16/12/2022).

Baca Juga :  Suami Terlibat Perkelahian, Istri yang Datang Melerai Justru Terkena Sabetan Senjata Tajam

Kadiyo menjelaskan dua pelaku ini diamankan setelah adanya laporan masyarakat bahwa F dan R sering menawarkan gadis-gadis muda melalui aplikasi kencan MiChat.

“Kami langsung menanggapi laporan masyarakat, dan langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai tamu, untuk menyewa Y,” ucapnya.

Kadiyo mengungkapkan bahwa korban ditawarkan dengan harga Rp 800 ribu, namun berakhir dengan kesepakatan Rp 400 ribu.

“Kedua pelaku ini akhirnya menunggu luar. Jadi begitu uang itu dipegang si korban, kami langsung membongkar penyamaran dan mengamankan dua pelaku ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Rapat Jadwal Pemilu 2024, Pemerintah Setuju Pemungutan Suara Digelar 14 Februari

Kepada polisi, korban mengaku bahwa Y adalah istri siri dari F. Dimana mereka ke Samarinda guna merayakan pergantian tahun.

“Karena  tidak punya uang. Akhirnya F pun menjual istrinya,” ujar Kadiyo.

Kini kedua pelaku, telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Mereka kami jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.

“Tapi karena si R masih di bawah umur, berkasnya pun kami pisah lantaran harus dipercepat. Pasal dan hukumannya sama hanya perlakuannya saja yang beda,” pungkasnya. (*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Diduga Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Ditetapkan sebagai Tersangka

Hukrim

Motoris Speedboat Lecehkan Mahasiswi di Hutan Bakau, Begini Kronologisnya

Hukrim

Seorang Polisi Gadungan Diamankan Petugas, Polda Kaltim : Pelaku Juga Terlibat Aksi Pencurian

Hukrim

Dugaan Kasus Hibah KONI Samarinda Masih Diselidiki, Sekkot Bantah Pernah Dipanggil Pihak Kejari

Hukrim

Tindak Lanjut Laporan Kuasa Hukum Andi Harun, Polisi Libatkan Tim Cyber Terkait Pengusutan Berita Hoaks di Youtube

Hukrim

Kasus Prostitusi Artis CA, Polisi Sebut Ada Publik Figur Lain, Siapa?

Hukrim

Pria Asal Samarinda Hendak Edarkan Sabu di Berau, Kini Telah Diamankan Polisi

Hukrim

Pulang dari Lakukan Ibadah Haji, Wanita di Malinau Diciduk Polisi Setelah Terbukti Membuka Warung Prostitusi