Home / Ragam

Kamis, 6 Agustus 2020 - 15:21 WIB

Tanah Longsor hingga Tutupi Jalan di Mangkupalas, DLH Terlusuri Pihak Perusahaan Penyebab Longsor

FOTO : Longsor di Mangkupalas, Samarinda Seberang masih terus diusut oleh DLH Samarinda mencari perusahaan yang bertanggungjawab

FOTO : Longsor di Mangkupalas, Samarinda Seberang masih terus diusut oleh DLH Samarinda mencari perusahaan yang bertanggungjawab

Kaltimminutes.co, Samarinda – Kini persoalan tanah longsor di Jalan Patimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang kian berlanjut.

Sejak awal mula longsor yang terjadi dua pekan silam itu, petugas terkait terus melakukan penyelidikan hingga diketahui nama PT Insani Bara Perkasa (IBP) sebagai pengeruk emas hitam terakhir yang beraktivitas di lokasi terjadi.

Dalam konfirmasi sebelumnya, PT IBP berkilah kalu pada massa 2011-2016 mereka hanya sebagai penyewa dan tak bisa dikenakan tanggungjawab penuh mengatasi persoalan longsor.

Hanya saja, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nurrahmani menekankan pihaknya tetap akan berlaku tegas dengan melakukan pemeriksaan pemberkasan kepada para perusahaan tersebut.

“Memang mereka (PT IBP) bukan satu-satunya yang menggunakan lahan di situ. Cuman saya bilang ke anggota saya untuk dipanggil dulu perusahaannya, jangan ada alasan ini-itu,” tegasnya melalui telpon selulernya, Kamis (6/8/2020) hari ini.

Baca Juga :  Banggar Kaltim Proyeksikan APBD Kaltim Bertambah Jadi Rp14,6 Triliun, Riza Indra Ryadi Sebut Imbas Kenaikan Pajak Daerah dan Dana Tranfser Pusat

Karena, lanjut Nurrahmani, kalau lokasi longsor masuk dalam konsesi PT IBP, maka perusahaan itu tak lagi bisa berkilah.

“Belum ada pemanggilan, tapi memang ada direncanakan, kami masih cari waktu luang juga buat memanggil IBP,” imbuhnya.

Sebelumnya juga PT IBP pernah mengkonfirmasi kalau wilayah konsesinya saat ini tidak termasuk dalam lokasi longsor, meski begitu berdekatan tempatnya.

Namun ucapan tersebut tak serta merta membuat Nurrahmani percaya begitu saja.

“Itu kan baru perkataan, kami akan liat lagi dari dokumennya,” terangnya.

Baca Juga :  Keterlambatan Kargo MotoGP Argentina, Keberuntungan Bagi Takaaki Nakagami

Jika benar, PT IBP wilayah konsesinya berada di luar maka hal tersebut juga tak serta-merta langsung menyurutkan penyelidikan DLH Samarinda dalam mencari sebab lain dari peristiwa longsor tersebut.

Begitu pun kepada para perusahaan yang pernah melakukan aktivitas serupa sebelum PT IBP.

Pertanggungjawaban dan sanksi tegas diutarakan Nurrahmani jika pihaknya telah mengetahui perusahaan mana yang terbukti bersalah.

Mula-mula tentu dari tanggungjawab membersihkan material longsor sampai selesai.

Kemudian kembali melakukan pembenahan semisal pemasangan turap agar longsor serupa tak terjadi kembali. Hingga sanksi keras pencabutan izin perusahaan tersebut.

“Yang penting kerusakannya dulu yang dibahas. Kami pasti berikan waktu perbaikan. Kalau tidak ya disanksi,” pungkasnya. (*)

Share :

Berita Terkait

Ragam

Rutin Pentas Teater, Happy Salma Akan Adaptasi Tiga Karya Sastra ke Teater

Ragam

Agar Jokowi Nyaman Melintas, BBPJN Kaltim “Dandani” Ruas Jalan Menuju Bandara APT Pranoto 

Ragam

Menyusul Pemindahan IKN, TNI AU Bakal Bangun Lanud di Kaltim

Ragam

Soal Keterlambatan Pemasangan Layanan Air Bersih Baru di Samarinda Utara, Dirut Perumdam Tirta Kencana Ungkap Penyebabnya

Ragam

Tidak Ada Figur Kaltim di 4 Calon Kepala Badan Otoritas IKN, Hadi Mulyadi Bilang Sabar

Ragam

Di Acara Workshop, Andi Harun Jelaskan Transformasi Kepemimpinan Menuju Indonesia Emas 2045

Ragam

Diduga Kurang Konsentrasi Menjadi Penyebab Triton Tabrak Angkot di Samarinda

Ragam

Kabar Gembira, Tiga Pasien Positif Covid-19 di Balikpapan Dinyatakan Sembuh