Kaltimminutes.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara perihal gugatan yang dilayangkan Gustika Hatta dan sejumlah aktivis terkait penunjukan penjabat (pj.) kepala daerah.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga menilai gugatan tersbut tidak jelas.
Sebab kata dia penununjukkan kepala daerah berdasarkan ketentuan UU Pilkada.
“Dari keterangan langkah dan proses normatif ini, sangatlah tidak jelas bila materi gugatan teman-teman LSM di PTUN itu menyatakan pemerintah, dalam hal ini presiden dan mendagri, melakukan abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan,” kata Kastorius melalui keterangan tertulis, Senin (5/12).
Kastorius mengaku heran dengan langkah Gustika dkk. melayangkan gugatan itu ke pengadilan.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan penunjukan kepala daerah sesuai perundang-undangan.
Pemerintah, ucapnya, juga selalu melibatkan DPRD dalam pengusulan nama pj. kepala daerah. Selain itu, pemerintah pun selalu menyosialisasikan peraturan tentang penunjukan kepala daerah kepada semua pihak.
“Prosedur di atas dipandang oleh banyak pihak dan pakar telah mencerminkan harapan masyarakat agar pengangkatan pj. akuntabel, transparan, dan demokratis,” ucapnya.
Meski demikian, Kastorius tak masalah jika Gustika dan para aktivis tetap menggugat. Dia memastikan Kemendagri siap menghadapi gugatan itu.
“Bila rekan-rekan civil societies belum merasa puas dan lalu melayangkan lagi gugatan ke PTUN, kami (Kemendagri) tentu siap menghadapi gugatan tersebut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Cucu Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf bersama beberapa rekannya melayangkan gugatan terkait dengan pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah.
Gustika Fardani Jusuf bersama beberapa rekannya menggugat pengangkatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang dilayangkan Gustika terigestrasi dengan nomor perkara:422/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan tergugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menukil laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak penggugat bukan hanya Gustika.
Ada sejumlah nama lain seperti Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” ujar Gustika dkk dalam petitum permohonannya dikutip Jumat (2/12).
(*)