Kaltimminutes.co – Kemungkinan duet antara Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok di Pemilihan Gubernur (Pilgub Jakarta) dapat terjadi.
Disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto politik di Jakarta memungkinkan berbagai variasi pasangan calon.
“Ya, Jakarta kami cermati masih sangat dinamis,” kata Hasto saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 Juli 2024.
PDIP terus membuka suatu ruang bagi hadirnya calon-calon pemimpin tersebut yang kemudian nanti kami akan cermati berdasarkan suara arus bawah partai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasto turut mengatakan bahwa PDIP tak mempermasalahkan langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusung Anies bersama Sohibul Iman. Sebagaimana PKS, kata dia, PDIP juga sedang bergerak mempersiapkan Pilgub Jakarta
“PDIP bergerak dengan menyiapkan mesin politik partai, termasuk dengan pelatihan batch ketiga yang kami adakan Selasa depan. Masing-masing (partai) punya strategi,” tuturnya.
Pertarungan antara Anies Baswedan dan Ahok di Pilkada Jakarta pada 2017 berpeluang akan kembali terulang. Isu itu mencuat lagi setelah Ahok dalam salah satu wawancara eksklusif dengan televisi nasional memberikan statment jika pertarungannya dengan Anies akan lebih menarik, karena untuk mengukur sampai mana bangsa Indonesia naik level menuju Bhinneka Tunggal Ika.
Sebelumnya, pada 2017, Ahok terjerat kasus penistaan agama setelah potongan video pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 tersebar di dunia maya. Ahok saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dia berkunjung ke Kepulauan Seribu untuk mensosialisasi program budi daya ikan kerapu.
Namun lidah Ahok selip saat tengah berpidato dengan menyitir ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 51. Dari 40 menit durasi pidato Ahok, potongan video sepanjang 13 detik ini kemudian diperdebatkan.
Masa itu, Ahok juga tengah bertarung untuk maju lagi menjadi Gubernur DKI Jakarta melawan Anies Baswedan.
Dalam kasus tersebut, Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah.
(Redaksi)