Kaltimminutes.co – Kehadiran Rusmadi Wongso yang masih terdaftar sebagai kader PDI Perjuangan di acara kampanye pasangan calon (Paslon) Pilgub Kaltim nomor urut 02, Rudy Mas’ud – Seno Aji mengejutkan publik.
Acara kampanye yang berlangsung di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, dan mencuri perhatian mengingat PDI Perjuangan telah secara resmi mendukung pasangan Isran-Hadi yang maju sebagai Paslon nomor urut 01.
Kehadiran Rusmadi menimbulkan banyak perhatian mengingat langkahnya dianggap tidak sejalan dengan keputusan partai.
“Saya telah mengetahui bahwa kepala daerah wajib mengajukan cuti untuk berkampanye. Namun, saya bisa berkampanye pada hari libur tanpa perlu mengajukan cuti,” ungkap Rusmadi saat diwawancarai di Balai Kota Samarinda.
Ia merujuk pada Pasal 303 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur mengenai cuti bagi kepala daerah yang melakukan kampanye.
Lebih lanjut, Rusmadi menjelaskan bahwa hari libur adalah waktu yang diperbolehkan untuk berkampanye, terlepas dari ketentuan cuti.
“Jadi, selama hari libur saya boleh berkampanye,” tegasnya.
(Redaksi)