Kaltimminutes.co — Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus tenaga kerja honorer di instansi pemerintahan paling lambat pada akhir 2024.
Keputusan ini setelah presiden Jokowi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan turut mendapat respon keras dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin mengatakan bahwa pihaknya tidak setuju jika harus menghapus tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim.
Ia juga menyinggung statement Gubernur Kaltim periode 2018-2023 Isran Noor yang berkomitmen untuk mempertahankan tenaga honorer di Benua Etam.
“Gubernur yang lama sudah membuat statement bahwa tidak ada satupun honorer yang akan dihapus di Kaltim,” kata Jahidin
Lebih lanjut, Jahidin mengatakan komitmen mantan Gubernur Kaltim tersebut sangat efektif. Pasalnya, tenaga honorer di Kaltim banyak yang sudah bekerja bertahun-tahun dan memiliki keluarga yang harus ditanggung.
“Kalau kita berhentikan mereka kemana mereka mencari pekerjaan,” ujar Legislator dari PKB itu.
Lebih lanjut Jahidin mengatakan bahwa anggaran APBD Kaltim yang meningkat dinilai dapat digunakan untuk membayar gaji tenaga honorer.
“Anggaran APBD Kaltim, saudara-saudara kan tahu kalau itu cukup meningkat jadi tentu kita mendukung,” katanya.
Oleh karena itu, Jahidin berharap bahwa Gubernur berikutnya juga akan mengikuti kebijakan Gubernur Isran Noor yang tidak akan menghapus tenaga honorer.
“Harapannya Pj gubernur sekarang atau Gubernur terpilih yang akan datang harus mengikuti kebijakan Gubernur sebelumnya,”tandas Jahidin.
(Advertorial)