Home / Hukrim

Jumat, 30 September 2022 - 18:39 WIB

Tanggapi Penyesalan Fedy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Sudah Telat

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak / HO

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak / HO

Kaltimminutes.co – Penyesalan Fedy Sambo yang mengaku salah karena perbuatannya membunuh ajudannya ditanggapi Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Kamaruddin mengatakan sudah terlambat bagi Ferdy Sambo jika mau mengakui kesalahannya dan buka-bukaan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J nanti.

Diketahui, penyesalan Ferdy Sambo atas tindakannya itu disampaikan oleh kuasa hukumnya dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Adapun Ferdy Sambo segera menghadapi proses persidangan di pengadilan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga :  Dua Pria Pengedar Narkoba di Samarinda dan Kukar Diamankan Polisi, Begini Kronologisnya

“Kalau mau buka-bukaan di persidangan, ya telat,” kata Kamaruddin dalam jumpa pers di Hotel Santika Premiere, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022) kemarin.

“Misal, ‘Saya khilaf, saya menyesal karena sudah membuat pembunuhan rencana, dan saya bertaubat, tolong ampuni saya’.”

Lanjut Kamaruddin mengatakan seharusnya Ferdy Sambo meminta maaf kepada banyak pihak. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, masyarakat, hingga media massa.

Meskipun menilai penyesalan mantan Kadiv Propam Polri itu terlambat, dia tetap menilai hal itu lebih baik daripada tidak menyesal sama sekali.

Baca Juga :  DPRD Samarinda Apresiasi Upaya Pemkot dalam Melakukan Penanganan Banjir

“Percuma buka-bukaan, tetapi lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali, tetapi kan ada hukum surga dan neraka,” paungkas dia.

Sebelumnya, Koordinator Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan bahwa kliennya mengakui telah berbuat hal keliru dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Arman mengatakan, kekeliruan tersebut akan diakui secara langsung oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat sudah duduk menjadi terdakwa di persidangan kelak. (*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Lakukan Pencurian Sepeda Motor Milik IRT, Seorang Pria di Samarinda Diamankan Polisi

Hukrim

Utang Tak Mampu Dibayar, Cucu Seorang Kakek di Bogor Jadi Jaminan

Hukrim

Curi Uang untuk Dibagikan ke Masyarakat Kurang Mampu, ‘Robin Hood’ di Samarinda Ditangkap Polisi 

Hukrim

Rawan Kecelakaan, Dishub Samarinda Larang Kendaraan Besar Lewat Gunung Manggah

Hukrim

Cegah Tindak Kriminal, Polresta Samarinda Sita 451 Botol Miras dalam Giat Razia Cipta Kondisi

Hukrim

Tiga Pelaku Pengedar Sabu dengan Barang Bukti yang Jauh Berbeda, Namun Hukumannya Beda Tipis

Hukrim

Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Pembantu Rumah Tangga di Balikpapan Tega Aniaya Anak Majikan

Hukrim

Kembali Berulah, Predator Anak di Kukar Gagahi Keponakannya yang Masih 4 Tahun